Sukses

HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) diselimuti awan kelam usai sang ketuanya, Hasyim Asy’ari terbukti bersalah dan melanggar etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu 6 Juni 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diselimuti awan kelam usai sang ketuanya, Hasyim Asy’ari terbukti bersalah dan melanggar etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu 6 Juni 2024.

Pria yang pernah menjabat sebagai komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah pada 2003-2008 ini disebut terbukti melakukan asusilanya terhadap CAT, petugas penyelenggara Pemilu Luar Negeri (PPLN) Belanda. Yang bersangkutan dipecat dan menerima putusan tersebut.

Anehnya Hasyim justru menyampaikan ucapan terima kasih kepada DKPP. Hal itu membuat bingung, namun pernyataan yang singkat yang tak sampai 2 menit itu ditutup sepihak tanpa sesi tanya jawab.

"Pada kesempatan ini saya sampaikan Alhamdulillah dan saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah memudahkan saya dari tugas-tugas berat dari anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," tuturnya di Kantor KPU RI Jakarta, Rabu 3 Juli 2024.

Hasyim bahkan tidak meminta maaf kepada masyarakat terhadap tindakannya, atau meminta maaf kepada pihak yang menjadi korban tindak asusilanya. Kecuali kepada awak media yang dinilai menjadi corong publikasi setiap kegiatan KPU RI.

"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi dan berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata atau tindakan saya kurang berkenan, saya mohon maaf," singkatnya.

Bukan kali ini saja, Hasyim tersandung kasus. Dia pernah terlibat skandal pelanggaran kode etik dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau Wanita Emas yang berujung DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepadanya.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati berharap ini membuat efek jera bagi para penyelenggara pemilu agar bisa lebih profesional dalam bekerja.

"Putusan ini harusnya bisa memberikan efek jera agar penyelenggara pemilu tidak lagi mengulangi perbuatan yang melanggar etika dan profesionalitas penyelenggara pemilu, setelah berkali-kali mendapatkan sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP," kata dia kepada Liputan6.com, Kamis (4/7/2024).

Khoirunnisa mengungkapkan, kasus yang menimpa Hasyim ini jelas menurunkan marwah KPU sebagai penyelenggara pemilu, terlebih kasusnya adalah asusila.

"Jelas (menurunkan marwah KPU), apalagi kasusnya asusila. Dan ini bukan baru pertama kali terjadi. Untuk HA (Hasyim Asy’ari) sendiri ini merupakan kasus yang berulang, sebelumnya dia pernah terkait kasus dengan Wanita Emas. Kasus serupa juga terjadi di daerah dan banyak juga yang dilaporkan ke DKPP," ungkap dia.

Khoirunnisa juga berharap, kasus ini dijadikan pelajaran dan menginspirasi bagi para korban yang mendapatkan perlakukan serupa atau mirip dengan kasus Hasyim ini.

"Peristiwa ini diharapkan bisa menginspirasi korban-korban lain untuk melapor. Apalagi di sidang kemarin kita lihat bawah kasus ini mendapatkan perhatian dari Komnas HAM dan juga Komnas Perlindungan Perempuan. Dan keduanya hadir di persidangan untuk menguatkan korban. Artinya ketika ada korban yang melapor akan ada support system yang akan mendukung," kata dia.

Sementara, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TEPI) Jeirry Sumampow menegaskan, KPU memiliki persoalan internal yang akut. Contohnya, banyak kebijakan yang aneh dan tak sesuai dengan nilai, prinsip dan norma pemilu yang baik dan benar. 

Dia mencatat, noktah merah KPU seolah diabaikan dengan banyak substansi berpemilu yang baik dan benar. 

"Banyaknya masalah dan kontroversi yang muncul terkait dengan KPU dalam menjalankan tahapan pemilu sebelumnya dan pilkada kini agaknya sedikit banyak dipengaruhi oleh perilaku perilaku yang tak terpuji, yang selama ini memang tak terungkap ke publik," ungkapnya.

Jeirry berharap dengan pemberhentian Hasyim, KPU bisa berbenah dan menjadi penyelenggara pemilu yang lebih baik.

"Harapannya KPU dapat memperbaiki diri dan bisa lebih profesional dan independen dalam melaksanakan tahapan Pilkada Serentak," jelasnya.

Bakal Masuk Ranah Pidana?

Kuasa hukum korban asusila Hasyim, Aristo Pangaribuan, mengatakan, merasa puas dengan putusan DKPP tapi juga sedih. Pasalnya, bukan hanya teguran keras lagi tapi sudah diberhentikan dari jabatan.

"Di sisi lain juga sebenarnya sedih, ternyata begini ya kekuasaan, utama kekuasaan di lembaga pemilihan umum ini dikelola. Bagaimana ada metodologis menggunakan kekuasaan itu untuk nafsu pribadinya," kata dia seperti dikutip Kamis (4/7/2024).

Terkait akan dibawa ke ranah pidana, Aristo mengatakan, semuanya melihat nanti. Pasalnya, kalau dilihat dari sisi pelanggaran, memang ada.

"CAT sendiri ini sebenarnya domisilinya enggak di sini. Dia antara one step closer itu atau dia ingin move on dengan hidupnya. Tapi nanti kita lihat lah situasinya. Kalau pelanggaran kan sudah jelas tadi pelanggaran," ungkap dia.

Aristo juga mengungkapkan, jika ada pihak lain ingin membawa ke ranah pidana, tentu menggunakan keterangan dari korban. Sehingga, tidak bisa bertindak sendiri.

"Perlu keterangan dari korban, karena keterangan korban di Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual itu alat bukti utama. Tapi persoalannya bolak balik (Belanda-Indonesia). Nanti menunggu, diperiksa. Tapi nanti kita lihat, one step closer," jelas dia.

Aristo juga menjelaskan, pihaknya sudah menyiapan pendampingan psikolog untuk korban. 

"Kami sudah siapkan, saya sudah jelaskan juga sebenarnya. Kami bilang sebenarnya enggak usah datang sidang putusan, tapi dia tetap mau datang. Sekarang itu misi hidupnya adalah mengejar keadilan buat dirinya. Kami sebagai kuasa hukum membantu," kata dia.

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir mengatakan, sebenarnya sebagai bukti awal, cukup untuk diproses.

"Syaratnya harus ada pengaduan dari pihak perempuan yang menjadi korban pada kasus tersebut," kata dia kepada Liputan6.com, Kamis (4/7/2024).

Mudzakir mengungkapkan, jika memang ada korban lain dan belum berproses, bisa bergabung untuk mengadukan Hasyim, dan prosesnya harus cepat untuk mencegah kejadian serupa.

Dia pun mengkritik DKPP, yang pada putusan sebelumnya, hanya memberikan teguran keras kepada Hasyim, sehingga terjadi perbuatan asusila ini.

"Sebaiknya lembaga lain mengevaluasi oknum DKPP yang menyetujui dan memutuskan putusan kepada HA yang menyebutkan putusan keras yang terakhir (pada kasus sebelumnya). Kenyataannya, HA mengulang, mengulang, dan mengulang, dan baru sekarang putusan memecat," jelas Mudzakir.

Dia juga menyayangkan, putusan DKPP hanya sekedar etik dan tidak dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum pidana.

"Dan sayang tidak ada rekomendasi untuk diadukan ke aparat penegak hukum," tutur Mudzakir.

Sementara, mantan anggota Bawaslu, Wahidah Suaib menambahkan, Hasyim Bisa dipidana dengan UU TPKS 2023, di mana korban sendiri bisa mengadu ataupun melalui kuasa hukumnya.

Di mana dalam UU TPKS pasal 6 huruf setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan wewenang kepercayaan, memanfaatkan kerentanan, memaksa untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dipidana paling lama 12 tahun atau pidana 300 juta.

"Jadi penting ditelusuri peristiwa yang disebut DKPP bahwa melihat ada upaya pemaksaan dari pelaku itu harus kita tahu korbannya ini," kata dia di Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Kasus Ini juga dipidana dalam hal kekerasan seksual, sesuai pasal 15 di mana saat perbuatan TPKS dilakukan oleh pejabat publik, pemberi kerja atau atasan maka ada hukuman pemberatan.

"Posisi Hasyim pejabat publik jadi terkena pasal pemberatan hubungan apabila ini dilaporkan," jelas Wahidah.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ada Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan

KETUA Indonesia Budget Center (IBC) Arif Nur Alam mengatakan, temuan DKPP sudah bisa menjadi salah satu bukti awal dari aparat penegak hukum untuk melakukan langkah-langkah proaktif terkait dengan penyalahgunaan kekuasaan negara.

"Apalagi ada pembayaran hotel yang hampir 1 bulan (untuk CAT) saya kira harus ditelisik. BPK harus proaktif juga, mereka sudah melansir ada pertanggungjawaban fiktif anggaran KPU pada satu bulan yang lalu, harusnya sudah terkuak ke publik dari hasil temuan DKPP kaitan dengan beberapa fasilitas negara ysng dianggap disalahgunakan," kata di Jakarta.

Karena itu, Arif mengungkapkan, perlu adanya audit investigatif mengusut itu semua. "Jadi untuk melakukan langkah cepat, lakukan audit investigatif," ungkap dia.

Senada, peneliti Komite Pemilih Indonesia (TePI) Rendy Umboh menuturkan, apa yang disampaikan DKPP sudah bisa menjadi bukti awal bahwa ada penyalahgunaan fasilitas negara dan keuangan negara dalam konteks pembayaran hotel di Kuningan hampir satu bulan.

"Itu pintu masuk mengolah sebenarnya modus yang lain (korupsi)," ungkap dia.

Menurut Rendy, bisa saja nanti Hasyim terkena pasal perzinahan. Namun, dia mengungkapkan bahwa ini sebenarnya delik aduan.

"Itu delik aduan, harus diadukan oleh orang yang dirugikan siapa? Istrinya karena hukumnya perzinaaan. Dia punya istri yang harus melaporkan, sebagai delik absolut delik aduan tersebut," kata dia.

3 dari 4 halaman

Perbuatan Hasyim Disebut Memalukan

Apa yang menimpa Hasyim Asy'ari dianggap tindakan yang memalukan terlebih bagi penyelenggara pemilu. 

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menyayangkan sikap amoral Hasyim itu.

"Harusnya tidak terjadi hal-hal seperti itu,” kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Puan juga menyoroti proses seleksi perlu dievaluasi mengingat sebelumnya juga ada kasus komisioner tersandung kasus hukum.

"Kalaupun itu ada, kita harus sama-sama evaluasi, kita harus cari figur-figur yang mungkin lebih baik, dan mekanisme yang ada sama-sama kita perbaiki,” kata dia.

Menurut Puan, usai Perpres pemberhentian Hasyim terbit, DPR akan langsung melakukan mekanisme pemberhentian. 

"Kami menghormati keputusan DKPP, nanti setelah 7 hari kemudian presiden mengeluarkan perpres pemberhentiannya, DPR sesuai mekanismenya akan memproses yang ada," jelas dia.

Senada, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan menghormati putusan DKPP tersebut. Namun, ia menyoroti moral dan integritas Hasyim, ia menilai seharusnya pemimpin bisa menjaga dua hal tersebut.

"Ini pelajaran penting untuk semua pihak, jangan sampai hal-hal seperti itu terjadi, ya nah ini kan soal moral soal integritas, soal ini harus memegang apa namanya itu kekuasaan itu harus betul-betul menjaga ya," kata Ma’ruf di Surabaya, Jawa Timur dikutip dari rekaman yang diterima, Kamis (4/7/2024).

Ma’ruf mengingatkan bahwa pemecatan Hasyim adalah peringatan bagi semua pejabat agar tidak main-main dengan moral dan integritas.

"Ini peringatan, jadi jangan-jangan main-main nanti seperti apa yang terjadi di KPU berarti kalau ada yang lain pasti akan terjadi lagi karena itu, ini-ini buat saya ini menjadi pelajaran yang penting untuk pemegang moralitas kemudian juga integritas," kata dia.

Menurut Ma’ruf, kasus Hasyim adalah oknum bukan cerminan sikap lembaga KPU. "Itu hanya perorangan ya artinya sebagai hanya dia sebagai ketua saja nah ini pelajaran justru bagi para pemegang kartu kekuasaan," kata dia.

Ma’ruf juga meyakini, pemecatan Hasyim tidak akan menggangu kinerja dan persiapan KPU menjelang Pilkada serentak.

"Kan masalah tugas KPU kan tidak hanya di tangan 1 orang, tapi tugas tim, karena itu, saya yakin bahwa karena tugasnya tugas tim nah ini bisa berjalan dengan baik itu saya kira," jelasnya.

Senada, hal disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus.

"Ini merupakan sesuatu yang memilukan dan memalukan," kata Guspardi di Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Dia berharap, ke depan harus bisa mengembalikan nama baik KPU. "Ke depan bagaimana para komisioner KPU yang di pusat provinsi dan kabupaten kota bisa memulihkan kembali nama baik," ungkapnya.

Selain itu, menurut Guspardi, pemecatan Hasyim tidak akan berpengaruh pada persiapan Pilkada 2024.

"Saya yakin dan percaya dengan diberhentikannya masing-masing sebagai Ketua dan anggota Insyallah tidak akan berpengaruh terhadap kinerja, karena KPU itu sifatnya insitunya adalah kolektif jadi tidak bersifat komando," jelasnya.

4 dari 4 halaman

Sosok Pengganti Hasyim

Dengan pemecatan Hasyim. membuat kursi satu anggota KPU Pusat kosong. Untuk sementara, Mochammad Afifuddin ditunjuk menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU.

Adapun Afifuddin ditunjuk oleh lima Komisioner KPU RI lainnya sebagaimana hasil rapat pleno Plt Ketua KPU RI.

"Kami melakukan rapat pleno salah satunya memutuskan pelaksana tugas dari Ketua KPU. Hasil pleno kami bersepakat untuk memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Plt Ketua KPU RI," kata Komisioner KPU August Mellaz dalam konferensi pers, Kamis (4/7/2024).

Dia menjelaskan pengambilan putusan Plt Ketua KPU RI sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2022. Afifuddin sendiri juga merupakan salah satu Komisioner KPU.

"Kami punya waktu 1x24 jam untuk menentukan langkah-langkah organisasi dan kami sudah memutuskan hari ini kami sudah melakukan rapat pleno secara lengkap 6 orang komisioner," jelasnya. 

Sementara, menurut Anggota Komisi II DPR Guspardi menyatakan, pengganti Hasyim merupakan calon komisioner KPU nomor urut berikutnya yang telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan pada 2022, yakni Iffa Rosita.

Diketahui, Calon komisioner KPU dari urutan 8 sampai 14 adalah Viryan, Iffa Rosita, Dahliah, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Iwan Rompo Banne, Yessy Yatty Momongan, dan Muchamad Ali Safa'at.

"Sudah ada mekanismenya yaitu digantikan nomor urut 8, jadi urut di mana ketika kami melakukan fit and proper test," kata Guspardi di Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Di sisi lain, dia menyebut tindakan Hasyim ini memalukan. "Ini merupakan sesuatu yang memilukan dan memalukan," ungkap dia.

Guspardi berharap, ke depan KPU harus bisa mengembalikan nama baik.

"Ke depan bagaimana para komisioner KPU yang di pusat provinsi dan kabupaten kota bisa memulihkan kembali nama baik," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Yanuar Prihatin mengatakan, pergantian Ketua KPU dapat langsung dilakukan tanpa pembentukan panitia ulang.

"Penggantiannya sudah diatur dengan undang-undang, jadi sudah enggak terlalu sulit. Kan itu kan sudah ada nomor urut berikutnya. Saya lupa namanya. Yang terpilih lima itu," kata Yanuar di Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Menurut dia, penggantian Hasyim di kursi pimpinan KPU akan berdasar nomor urut pansel beberapa waktu lalu, sehingga tak ada seleksi ulang.

"Iya otomatis itu nomor urut berikutnya. Jadi enggak ada lagi pembentukan panitia. Pembentukan Tim seleksi, eggak lagi. Kan ngikuti nomor urut. Cuma saya lupa siapa urutan berikutnya itu," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.