Sukses

KPK Sita Robot Pembasmi Covid-19 Seharga Rp 500 Juta Terkait Kasus Korupsi APD Kemenkes

Selain itu, KPK juga menyita 2 unit apartemen dan 6 unit rumah milik tiga tersangka yang berada di wilayah Jabodetabek serta uang tunai Rp 1,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi APD Kemenkes.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah robot yang digunakan untuk menangani Pandemi Covid-19 di Kementerian Kesehatan. Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kemenkes tahun anggaran 2020. 

"Bahwa untuk perkara tersebut KPK pada Juni 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan Automatic intelligence disinfection robot atau robot pembasmi virus COVID-19 senilai Rp 500 juta," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (4/7/2024).

Selain itu, KPK juga menyita 2 unit apartemen dan 6 unit rumah milik tiga tersangka yang berada di wilayah Jabodetabek serta uang tunai Rp 1,5 miliar.

"10 face recognation access control terminal senilai Rp 350 juta. Sebanyak 3 unit mobil dan 1 motor," ucap Tessa.

Tessa mengatakan, pengadaan APD Kemenkes ini para tersangka menggunakan dana siap pakai milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020. 

Sejauh ini, KPK belum merilis siapa pihak yang dijadikan tersangka atau saksi korupsi pada saat masa Pandemi Covid-19 itu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kasus Korupsi Pengadaan APD Kemenkes, KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Salah satu orang yang dicegah itu adalah seorang dokter.

"Selasa 24 Juni 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk 6 (enam) bulan ke depan terhadap SLN (Dokter), ET (Swasta), dan AM (Swasta)," ucap Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (25/6/2024).

Tessa menyebut, pada kasus pengadaan APD Kemenkes itu, pelaku menggunakan Dana Siap Pakai pada Badan Penanggulangan Bencana Tahun 2020.

Pencegahan itu pun diharapkan dapat mempermudah penyelidikan kasus yang ditangani oleh penyidik antirasuah guna pada proses pemanggilan.

"KPK meyakini para pihak terkait akan kooperatif mengikuti proses ini," ucap Tessa.

Sejauh ini, KPK belum merilis siapa pihak yang dijadikan tersangka atau saksi korupsi pada saat masa Pandemi Covid-19 itu.

"Penyidikan masih berjalan dengan ditetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, namun sebagaimana kebijakan KPK saat ini, kami akan umumkan identitas para tersangka pada saat penahanan," ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

3 dari 3 halaman

Kerugian Negara

Ali menyebut akibat proyek pengadaan APD yang dikorupsi tersebut, pemerintah diduga mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. KPK menyayangkan dugaan korupsi itu yang harusnya digunakan pada saat Pandemi Covid-19 tengah marak-maraknya.

"Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang," kata Ali.

"Kami tentu menyayangkan, gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan warga negara dalam menghadapi pandemi justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi seperti ini," tutur Ali.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini