Sukses

Ketua DPR Sayangkan Sikap Amoral Hasyim Asy'ari, Proses Seleksi Komisioner KPU Perlu Evaluasi

Puan juga menyoroti proses seleksi perlu dievaluasi mengingat sebelumnya juga ada kasus komisioner tersandung kasus hukum.

Liputan6.com, Jakarta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dari jabatannya. Penghentian itu terkait dengan kasus asusila yang menjerat Hasyim. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menyayangkan sikap amoral Hasyim itu.

"Harusnya tidak terjadi hal-hal seperti itu,” kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Puan juga menyoroti proses seleksi perlu dievaluasi mengingat sebelumnya juga ada kasus komisioner tersandung kasus hukum.

"Kalaupun itu ada, kita harus sama-sama evaluasi, kita harus cari figur-figur yang mungkin lebih baik, dan mekanisme yang ada sama-sama kita perbaiki,” kata dia.

Menurut Puan, usai Perpres pemberhentian Hasyim terbit, DPR akan langsung melakukan mekanisme pemberhentian. 

"Kami menghormati keputusan DKPP, nanti setelah 7 hari kemudian presiden mengeluarkan perpres pemberhentiannya, DPR sesuai mekanismenya akan memproses yang ada,” pungkasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menyatakan pengganti Hasyim merupakan calon komisioner KPU RI nomor urut berikutnya yang telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan pada 2022, Yakni Iffa Rosita.

Diketahui, Calon komisioner KPU dari urutan 8 sampai 14 adalah Viryan, Iffa Rosita, Dahliah, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Iwan Rompo Banne, Yessy Yatty Momongan, dan Muchamad Ali Safa'at.

"Sudah ada mekanismenya yaitu digantikan nomor urut 8, jadi urut dimana ketika kami melakukan fit and proper test,” kata Guspardi Gaus, kepada wartawan, Kamis (4/7/2024). 

 

2 dari 3 halaman

Tindakan Memalukan

Guspardi juga menegaskan bahwa tindakan Hasyim memalukan. Menurutnya, para Komisioner ke depannya harus bisa mengembalikan nama baik KPU.

"Ini merupakan sesuatu yang memilukan dan memalukan," ucap dia. 

Selain itu, menurut Guspardi, pemecatan Hasyim tidak akan berpengaruh pada persiapan Pilkada. 

"Saya yakin dan percaya dengan diberhentikannya masing-masing sebagai Ketua dan anggota insya allah tidak akan berpengaruh terhadap kinerja, karena KPU itu sifatnya insitunya adalah kolektif jadi tidak bersifat komando,” pungkas dia.

3 dari 3 halaman

Keputusan Berhentikan Hasyim Asy'ari

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI,  Jakarta, Rabu.

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.

Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.