Sukses

Ketua KPU Dipecat, Wapres Ma’ruf: Ini Peringatan Jangan Main-Main dengan Moralitas dan Integritas

Ma’ruf Amin mengingatkan bahwa pemecatan Hasyim Asy'ari adalah peringatan bagi semua pejabat agar tidak main-main dengan moral dan integritas.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dari jabatannya. Penghentian itu terkait dengan kasus asusila.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan menghormati putusan DKPP tersebut. Namun, ia menyoroti moral dan integritas Hasyim, ia menilai seharusnya pemimpin  bisa menjaga dua hal tersebut.

“Ini pelajaran penting untuk semua pihak, jangan sampai hal-hal seperti itu terjadi, ya nah ini kan soal moral soal integritas, soal ini  harus memegang apa namanya itu kekuasaan itu harus betul-betul menjaga ya,” kata Ma’ruf di Surabaya, Jawa Timur dikutip dari rekaman yang diterima, Kamis (4/7/2024).

Ma’ruf mengingatkan bahwa pemecatan Hasyim adalah peringatan bagi semua pejabat agar tidak main-main dengan moral dan integritas.

“Ini peringatan, jadi jangan-jangan main-main nanti seperti apa yang terjadi di KPU berarti kalau ada yang lain pasti akan terjadi lagi karena itu, ini-ini buat saya ini menjadi pelajaran yang penting untuk pemegang moralitas kemudian juga integritas,” kata dia.

Menurut Ma’ruf, kasus Hasyim adalah oknum bukan cerminan sikap lembaga KPU. “Itu hanya perorangan ya artinya sebagai hanya dia sebagai ketua saja nah ini pelajaran justru bagi para pemegang kartu kekuasaan,” kata dia.

Ma’ruf juga meyakini, pemecatan Hasyim tidak akan menggangu kinerja dan persiapan KPU menjelang Pilkada serentak.

“Kan masalah tugas KPU kan tidak hanya di tangan 1 orang, tapi tugas tim, karena itu, saya yakin bahwa karena tugasnya tugas tim nah ini bisa berjalan dengan baik itu saya kira,” pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Proses Seleksi Harus Dievaluasi

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menyayangkan sikap amoral dari Hasyim tersebut. “Harusnya tidak terjadi hal-hal seperti itu,” kata Puan.

Puan juga menyoroti proses seleksi perlu dievaluasi mengingat sebelumnya juga ada kasus komisioner tersandung kasus hukum.

“Kalaupun itu ada, kita harus sama-sama evaluasi kita harus cari figur-figur yang mungkin lebih baik, dan mekanisme yg ada sama-sama kita perbaiki,” kata dia.

Menurut Puan, usai ada Perpres pemberhentian Hasyim, DPR akan langsung melakukan mekanisme pemberhentian. “Kami menghormati keputusan DKPP, nanti setelah 7 hari kemudian presoden mengeluarkan perpres pemberhentiannya, ya DPR sesuai mekanismenya akan memproses yang ada,” pungkasnya.

3 dari 4 halaman

Kronologi Kasus Asusila Hasyim Asy'ari hingga Dipecat Sebagai Ketua KPU

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, terkait kasus asusila.

Kasus ini bermula dari laporan seorang wanita berinisial CAT kepada DKPP. CAT mengadukan bahwa Hasyim menggunakan posisinya untuk keuntungan pribadi dan memberikan perlakuan istimewa kepada diri CAT, yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.

Selain itu, Hasyim juga diduga memanfaatkan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan CAT.

Laporan ini juga didukung oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) serta Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

DKPP pun menerima aduan itu dan telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Sekretaris DKPP David Yama.

Kuasa hukum korban, Maria Dianita Prosperianti, menjelaskan bahwa tindakan Hasyim Asy'ari melanggar kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Maria menyatakan bahwa sejumlah bukti telah diserahkan kepada DKPP RI, menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim.

Maria menambahkan bahwa Hasyim mengutamakan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya dan telah ada belasan bukti berupa tangkapan layar percakapan, foto, video, dan bukti lainnya.

"Bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu juga memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya," kata Maria.

Maria mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Hasyim kepada korban menunjukkan adanya perbuatan yang berulang. Oleh sebab itu, dia berharap DKPP RI tidak hanya memberikan peringatan keras untuk kasus yang melibatkan kliennya.

"Ada perkara yang serupa, tetapi mungkin sedikit berbeda terkait dengan yang dialami oleh Wanita Emas. Ini yang sudah juga dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Jadi, setelah ada putusan dari DKPP, seharusnya memang target kami adalah sanksi yang diberikan tidak lagi peringatan lagi, tetapi adalah penghentian," kata Maria.

4 dari 4 halaman

Dipecat Sebagai Ketua KPU

Atas perkara itu, DKPP kini menjatuhkan sanksi keras yaitu pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta dilansir Antara, Rabu (3/7/2024).

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujar Heddy.

Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Adapun Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.

Tak hanya itu, sebelumnya Hasyim Asy'ari juga pernah mendapat sorotan lantaran aksinya yang diduga melanggar etik karena terkait asusila seorang wanita.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini