Sukses

Pemprov Jateng dan BNPT Siap Penuhi Kebutuhan 40 Penyintas Tindak Pidana Terorisme

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggandeng Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam upaya pemenuhan bantuan dan pemulihan penyintas atau korban tindak pidana terorisme.

Liputan6.com, Semarang Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggandeng Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) guna memberikan pemenuhan bantuan dan pemulihan penyintas atau korban tindak pidana terorisme. Kedua pihak pun siap untuk memberikan bantuan kepada penyintas tindak pidana terorisme sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana menilai bahwa korban akibat tindak terorisme perlu mendapatkan perhatian dan bantuan, terutama untuk anak dan istri korban. Bahkan, ia menyebut, diperlukan anggaran khusus untuk hal tersebut.

"Kita butuh data penyintas yang sudah di-assessment oleh BNPT dan beberapa kegiatan nanti mungkin bisa disinergikan, termasuk terkait bantuan apa yang dibutuhkan oleh penyintas," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan data BNPT, setidaknya ada 40 penyintas tindak terorisme di Jawa Tengah. Dari angka tersebut, tercatat jumlah terbanyak berada di daerah Soloraya, yakni sekitar 21 penyintas.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penilaian Kebutuhan Sudah Dilakukan

Direktur Perlindungan BNPT, Brigjen Pol Imam Margono mengatakan, penilaian kebutuhan terhadap masing-masing penyintas sudah dilakukan. Ia menyebut, sejumlah kegiatan dapat diberikan kepada penyintas agar bisa melanjutkan hidupnya.

"Sebab, penyintas itu menjadi tanggung jawab negara, mulai pemerintah pusat sampai pemerintah daerah," katanya.

"Peran BNPT mengkoordinasikan kepada kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah tentang kebutuhan korban ini," jelas Brigjen Pol Imam Margono.

Dirinya menyebut, kebutuhan korban banyak yang terhambat aturan teknis sehingga tidak tersalurkan secara baik. Brigjen Pol Imam Margono juga mencontohkan bahwa untuk memberikan bantuan kepada korban harus melalui data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), padahal tidak semua penyintas masuk dalam kategori miskin.

"Korban harus diperhatikan sendiri karena dilindungi undang-undang dan tidak semua korban itu miskin, tapi ia memerlukan bantuan," sebut Brigjen Pol Imam Margono.

 

Brigjen Pol Imam Margono juga mengungkapkan, kategori bantuan yang dibutuhkan meliputi bantuan medis, psikologis, psikososial, dan kompensasi.

"Secara detail ada yang berupa pendidikan untuk anak penyintas dan modal usaha untuk korban atau keluarga yang ditinggalkan," ungkapnya.

"Kompensasi jelas aturannya, minimal mereka harus dapat rehabilitasi psikologis karena trauma dan sebagainya," jelas Brigjen Pol Imam Margono.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.