Sukses

Selundupkan Satwa Langka Asli Indonesia, Produser Film Bollywood Ditangkap

Selundupkan satwa langka endemik Indonesia, seorang produser film Bollywood berinisial RM (56) ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Liputan6.com, Jakarta Selundupkan satwa langka endemik Indonesia, seorang produser film Bollywood berinisial RM (56) ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

RM berhasil diamankan di Terminal 2F saat akan terbang kembali ke negaranya menggunakan maskapai Indigo Air tujuan Mumbai, India.

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Erwibowo, mengatakan RM merupakan produser, sutradara, dan aktor di sejumlah film Bollywood seperti Yar Gaddar (1994), The Don (1995), Keep Safe Distance (2019).

"RM diamankan pada 1 Juli 2024. Tangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas Aviation Security dari citra X-Ray terhadap koper bagasi penumpang tersebut," kata Gatot Erwibowo, Kamis (4/7/2024).

Setelah digeledah, terdapat tiga satwa langka yang diselundupkan oleh RM yakni burung cendrawasih kuning kecil, burung cendrawasih botak papua, dan berang-berang cakar kecil albino.

"Seluruhnya merupakan satwa langka endemik di beberapa pulau di Indonesia, seperti Papua dan Jawa," ungkap Gatot.

Adapun, modus yang digunakan tersangka dalam penyelundupan tersebut yakni menyamarkannya dengan dicampur bersama mainan anak-anak serta camilan kemasan di dalam koper hitam.

"Burung dimasukkan di dalam keranjang dari rotan, sementara berang-berang dimasukkan ke dalam kandang kecil," kata Gatot.

Sementara itu, RM selama di Indonesia menggunakan visa liburan. RM sudah berada di Jakarta selama 5 hari.

"RM ini awalnya mengaku koper itu merupakan titipan dari seseorang dan sampai di India diberikan lagi kepada seseorang. Namun kita cek CCTV, RM ini sejak datang ke bandara sudah membawa koper tersebut dan tidak terlihat adanya orang lain," kata Gatot.

 

2 dari 2 halaman

Satwa Langka Dikembalikan ke BKSDA

Ketiga satwa langka tersebut pun kini telah diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta untuk dirawat. Pasalnya, ketiga satwa langka tersebut rentan stres.

"Burung cendrawasih memang sudah sangat langka statusnya, bahkan sama dengan komodo, harimau sumatera, badak, owa, dan lain-lain. Karena tingkat stresnya tinggi, penangkar sulit, rekayasa genetik juga sulit," ungkap Adam Mustofa, Plh Kasie Seksi II BKSDA Jakarta.

Tak hanya itu, saking langkanya ketiga hewan tersebut, untuk bisa mengangkutnya membutuhkan izin dari Presiden Republik Indonesia langsung.

"Sementara kita titip rawat dulu di PPS Tegal Alur, nanti seumpama ada plot untuk translokasi pelepas liaran akan berkoordinasi dengan tim penyidik apalah perlu perizinan kejaksaan dan penyidik ini kita lakukan translokasi untuk pengembalian ke habitat alamnya," jelas Adam.

Kini, tersangka RM pun dikenakan Pasal 102A Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.