Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih mendalami kasus dugaan penistaan agama yang menyeret pendeta Gilbert Lumoindong, Kabar terbaru, pendeta Gilbert telah diperiksa sebagai saksi terlapor.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary setelah mengkonfirmasi kepada penyidik yang menangani kasus ini.
"Betul, terlapor saudara G sudah dilakukan pemeriksaan beberapa hari lalu," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).
Advertisement
Ade Ary mengatakan, pemeriksaan terlapor dalam rangka proses penyelidikan. Polda Metro Jaya saat ini menunggu pelimpahan berkas dari beberapa wilayah.
Ke depan, Ade Ary mengatakan, pihaknya akan mengadakan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan atas kasus yang dilaporkan tersebut.
"Penyelidik masih menunggu ada beberapa berkas dari daerah lain yamg dilimpahkan selanjutnya akan dilakukan gelar perkara," ucap dia.
Koordinasi
Sebelumnya diberitakan, penyidik Polda Metro Jaya sedang berkoordinasi dengan kepolisian di beberapa daerah. Karena ternyata laporan yang menyangkut Pendeta Gilbert Lumoindong tidak hanya di Polda Metro Jaya.
"Pendeta G (Gilbret) itu masih dilakukan pengumpulan karena ada beberapa laporan di daerah di berbagai daerah ada di Sumsel dan Sulsel," ujar Ade Ary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (2/7/2024).
Ade Ary mengatakan, laporan polisi (LP) akan dikumpulkan menjadi satu kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, sehingga nantinya penanganan perkara seluruhnya diambil alih Polda Metro Jaya.
"Itu berkas nya dilimpahkan ke sini Polda Metro Jaya ada juga yang berkas diterima laporannya di Sulsel itu proses pelimpahan ke Polda Metro Jaya," ucap dia.
Ade Ary kemudian membeberkan, langkah penyidik ke depan penyidik, antara lain mengadakan gelar pekara. "Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara," ucap dia.
Advertisement
Dilaporkan
Sebelumnya, Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) melaporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2024.Gilbert dilaporkan terkait Pasal 156 a KUHP tentang Tindak Pidana Penistaan Agama.