Sukses

Wali Kota Depok Sudah Serahkan Rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD 2023

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, Pemerintah Kota Depok telah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.

Liputan6.com, Jakarta Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, Pemerintah Kota Depok telah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023. 

Dia menyebut rancangan tersebut dibahas bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama, paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir dan ditetapkan menjadi Perda, setelah dievaluasi oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. 

"Rancangan Peraturan Daerah yang kami sampaikan terdiri dari laporan keuangan Pemerintah Kota Depok Tahun Anggaran 2023, dilampiri dengan laporan keuangan badan usaha milik daerah," ujar Idris, Kamis (4/7/2024).

Adapun, Pemerintah Kota Depok menyajikan realisasi laporan anggaran anggaran pendapatan dan belanja tahun anggaran 2023. Di mana realisasi pendapatan daerah untuk APBD 2023 mencapai Rp3.794.214.900.049,10 atau sebesar 98,49 persen. Sebelumnya, Pemerintah Kota Depok telah menetapkan anggaran sebesar Rp3.852.409.942.422,00.

"Pendapatan daerah ini bersumber dari PAD, pendapatan transfer dan lain-lain Pendapatan yang sah," jelas Idris.

Dijelaskan, Pemerintah Kota Depok telah melaporkan realisasi belanja daerah untuk APBD 2023 sebesar Rp.3.947.363.970.363,00 atau sekitar 92.06 persen. Jumlah tersebut hampir menyerap seluruh rencana belanja daerah yang telah ditetapkan sebelumnya sebesar Rp4.287.880.131.066,00.

"Laporan keuangan ini disajikan secara lengkap dan rinci, sebagai wujud akuntabilitas dan kesungguhan Pemerintah Kota Depok untuk memenuhi kewajiban konstitusionalnya, dalam bentuk Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 secara transparan," klaim Idris.

Disebutkan, pihaknya telah melaksanakan standar akuntansi berbasis akrual untuk yang ke-9. Hal itu bentuk menjalankan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.

"Laporan keuangan yang disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan," jelas Idris.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sudah Diperiksa BPK

Idris mengungkapkan, laporan keuangan Kota Depok sebelumnya telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat.

Laporan keuangan Pemkot Depok telah diaudit oleh BPK dan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

"Pencapaian ini merupakan predikat yang dicapai untuk ke-13 kalinya berturut-turut," ungkap Idris.

Pemerintah Kota Depok mengapresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Depok, serta stakeholder yang telah mendukung dan bekerja sama dalam proses penganggaran dan pengawasan pelaksanaan APBD Kota Depok.

Diharapkan pengelolaan keuangan dapat sejalan dan menjadi stimulus, meraih keberhasilan pada pencapaian tujuan, sasaran, dan target kinerja yang telah ditetapkan.

"Sinergi dari seluruh stakeholder ini, dapat mencapai tujuan yang sesuai dengan visi Pemerintah Kota Depok, terwujudnya Kota Depok yang maju, berbudaya dan sejahtera," pungkas Idris.

     

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.