Sukses

KPK Lelang Rumah Milik Eks Ketua DPRD Muara Enim, Simak Harganya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lelang bangunan milik mantan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB. Rumah yang dilelang tersebut berada di kawasan Palembang, Sumatera Selatan.

 

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lelang bangunan milik mantan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB. Rumah yang dilelang tersebut berada di kawasan Palembang, Sumatera Selatan.

Diketahui, Aries merupakan terdakwa kasus korupsi dalam suap di proyek rumah dinas PUPR dan telah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang.

"Komisi Pemberantasan Korupsi akan melaksanakan lelang barang rampasan negara berupa satu (1) bidang tanah Seluas 161 m² dan bangunan diatasnya, yang berlokasi di Palembang," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (4/7/2024).

Dia menyebut lelang telah dibuka sampai dengan 18 Juli 2024. Lelang dilakukan melalui internet (open bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang.

Adapun untuk harga limit Rp. 292.519.000,00 dan uang jaminan Rp60.000.000 (Rp60 juta).

Sementara itu, untuk perihal syarat dan ketentuan lebih lengkapnya peminat dapat mengakses pada tautan: https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/3477-pengumuman-lelang-eksekusi-barang-rampasan-an-aries-hb.

Aries dinyatakan bersalah dan terbukti menerima suap Rp 3 miliar terkait proyek di Dinas PUPR Muara Enim. Dia kemudian divonis 5 tahun penjara.

Selain itu, Aries juga dikenakan denda sebesar Rp300 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam perkaranya, mantan ketua DPRD Muara Enim itu menerima suap dari seorang pengusaha bernama Robi Okta Fahlevi. Robi menyuap Aries agar diloloskan PT Indo Pasir Beton sebagai kontraktor pengerjaan 16 paket proyek jalan.

Sebagai bentuk menerima dana aspirasi itu, Aries kemudian meloloskan PT Indonesia Pasir Beton dalam 16 paket proyek itu dengan pelaksana kontraktor milik Robi yang telah diatur.

2 dari 2 halaman

KPK Lelang Ruko Milik Mantan Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid di Depok

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang sebuah ruko milik mantan wakil rektor Universitas Indonesia (UI) Tafsir Nurchamid. Ruko yang dilelang tersebut berada di kawasan Depok, Jawa Barat

Tafsir merupakan terpidana kasus korupsi dalam proyek pengadaan instalasi Teknologi Informasi di Perpustakaan Pusat UI dan divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 2015.

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang barang rampasan negara berupa satu (1) unit ruko yang berlokasi di Kota Depok," kata Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (1/7/2024).

Tessa menyebut, lelang baru akan dibuka pada 17 Juli 2024 melalui internet (open bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor. Adapun untuk harga limit Rp1.289.196.000 (Rp1,2 miliar) dan uang jaminan Rp257.839.200 (Rp257 juta).

"Barang rampasan dengan nilai limit lelang Rp1,2 Miliar tersebut merupakan barang rampasan atas nama Terdakwa Tafsir Nurchamid," kata Tessa.

Mengenai syarat dan ketentuan lebih lengkapnya peminat dapat mengakses pada tautan https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/3470-pengumuman-lelang-eksekusi-barang-rampasan-an-tafsir-nurchamid.

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com