Sukses

Simak Rekayasa Lalin di Jalan Tanjung Karang-Jalan Kota Bumi Jakpus Imbas Pembangunan MRT Tunnel

Dishub DKI Jakarta melakukan rekayasa lalu lintas di Jalan Tanjung Karang-Jalan Kota Bumi, Jakpus imbas pembangunan UOB Entrance dan MRT tunnel di kawasan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan rekayasa lalu lintas di Jalan Tanjung Karang-Jalan Kota Bumi, Kota Administrasi Jakarta Pusat (Jakpus). Hal ini imbas pembangunan UOB Entrance dan MRT tunnel di kawasan tersebut.

"Sehubungan dengan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melakukan rekayasa lalu lintas (rekayasa lalin)," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangan tertulis, Jumat (5/7/2024).

Syafrin menyatakan, lokasi pekerjaannya berada di Jalan Tanjung Karang dan di Jalan Kota Bumi, Jakarta Pusat. Syafrin menyebut, pembangunan akan dilakukan secara bertahap.

"Pembangunan UOB Entrance dan MRT Tunnel akan dilakukan secara bertahap, untuk," kata dia.

Oleh karena itu, lanjut Syafrin, guna menunjang pekerjaan tersebut dilakukan rekayasa lalu lintas sesuai pentahapan pekerjaan.

Dia menjelaskan, selama pekerjaan berlangsung lalu lintas dari Jalan Kota Bumi yang akan menuju Jalan Jenderal Sudirman akan dialihkan melalui Jalan sementara di sisi lahan gedung UOB.

"Lokasi pekerjaan berada di area taman sisi stasiun MRT Dukuh Atas BNI. Lalu lintas di Jalan Tanjung Karang masih dapat dilintasi dua arah," ucap dia.

Kemudian, lanjut Syafrin, waktu pelaksanaan pekerjaan yang semula dijadwalkan 16 Maret - 30 Juni 2024 menjadi 31 Desember 2024 sehubungan dengan adanya relokasi jaringan utilitas (PGN, PAM, PLN dan fiber optik lainnya).

"PT Jaya Konstruksi MP, Tbk selaku pelaksana UOB Entrance dan MRT Tunnel di Jalan Tanjung Karang-Jalan Kota Bumi Kota Administrasi Jakarta Pusat bertanggung jawab sepenuhnya terhadap keselamatan dan keamanan pengguna jalan di lokasi pekerjaan," tandas Syafrin.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pemprov DKI Luncurkan Platform Digital Pemantau Kualitas Udara di Jakarta

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta meluncurkan platform integrasi data pemantauan kualitas udara di laman udara.jakarta.go.id. Platform ini diklaim menjadi yang pertama di Indonesia.

Adapun platform itu disebut bisa mengintegrasikan data milik pemerintah dan non-pemerintah sebagai upaya mewujudkan keterbukaan data kualitas udara di Jakarta.

Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, platform ini dihadirkan sebagai penyempurnaan dari platform yang sudah ada sebelumnya dan telah sesuai dengan standar yang berlaku secara nasional.

"Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dan bersinergi demi udara Jakarta yang lebih bersih. Melalui platform ini, masyarakat bisa semakin mudah mengakses informasi tentang kualitas udara di Jakarta. Nantinya, jumlah stasiun dan data yang diintegrasikan juga akan terus bertambah," kata Asep dalam keterangan tertulis, Jumat (5/7/2024).

Lebih lanjut, Asep menjelaskan, laman udara.jakarta.go.id ini menampilkan data dari 31 Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) di Jakarta, yaitu milik DLH Provinsi DKI Jakarta; Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG); World Resources Institute (WRI) Indonesia; dan Vital Strategies.

 

3 dari 4 halaman

Pemantauan Standar Kualitas Udara

Adapun standar yang dimaksud adalah Standar Nasional Indonesia (SNI), seperti SNI 9178:2023 yang merupakan standar uji kinerja alat pemantauan kualitas udara yang menggunakan sensor berbiaya rendah.

Standar ini memastikan alat pemantau kualitas udara telah memenuhi kriteria yang diperlukan untuk menghasilkan data yang akurat dan konsisten. Selain itu, SNI 19-7119.6-2005 menetapkan metode untuk penentuan lokasi pengambilan contoh uji pemantauan kualitas udara ambien.

"Jadi kami tidak asal mengintegrasikan SPKU-nya. Data yang ditampilkan merupakan data dari alat pemantau kualitas udara yang telah memenuhi standar yang berlaku. Kami juga akan terus berupaya untuk memperbarui dan meningkatkan fungsi platform ini," kata Asep.

Dia menyebut, platform ini tidak hanya mengintegrasikan data dari berbagai sumber yang telah memenuhi SNI, tapi juga mengacu pada Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sebagai indeks kualitas udara yang menjadi acuan secara nasional.

 

4 dari 4 halaman

Fitur yang Mudah Dipahami

Selain itu, kata Asep platform ini juga menyediakan visualisasi data yang menarik dan mudah dipahami seperti fitur peta interaktif, grafik, dan diagram yang membuat antarmuka platform jadi lebih modern dan user-friendly.

Tak hanya itu, pada platform itu terdapat fitur edukasi dan informasi soal kualitas udara di Jakarta serta dampaknya terhadap kesehatan.

Menurut Asep, ada laman tersebut, warga Jakarta dapat mengetahui langkah-langkah yang perlu diambil saat kualitas udara memburuk dan intervensi pemerintah dalam menindaklanjuti kondisi kualitas udara pada status tidak sehat, sangat tidak sehat, atau berbahaya.

"Hal ini menjadi penting untuk evaluasi dan perencanaan kebijakan lingkungan yang lebih efektif. Harapannya, masyarakat jadi lebih sadar dan turut aktif dalam menjaga kualitas udara di Jakarta," ucap Asep.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.