Liputan6.com, Jakarta - Mantan manajer selebgram Fuji tersandung masalah hukum karena diduga menggelapkan dana milik Fuji. Tak tanggung-tanggung uang yang digelapkan berjumlah Rp1,3 Miliar.
Kasus ini ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat. Sang eks manajer atas nama Batara Ageng telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan menerangkan, kasus ini diusut telah menerima laporan dari Fujianti Utami Putri atau dikenal dengan nama Fuji pada September 2023 yang lalu.
Advertisement
Dalam kasus ini, Batara diduga melanggar Pasal 374 KUHP dan atau atau Pasal 372 KUHP
"Benar kita telah menahan saudara BA. Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kita lakukan penahanan sejak Sabtu, 29 Juni 2024," kata Andri dalam keterangannya, Jumat, (5/7/2024).
Kepada polisi, Batara telah mengakui perbuatannya. Dia menggelapkan uang sebesar Rp1.312.997.100 pembayaran dari brand atau agency.
"Dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh saudara Fujianti Utami Putri tersebut masuk ke rekening bank pribadi milik terlapor dan uang tersebut tidak dilaporkan dan tidak diberikan kepada saudari Fujianti Utami Putri," ujar dia.
Uang Sudah Ludes, Tak Tersisa
Andri mengatakan, uang yang digelapkan telah ludes tak tersisa. Pengakuan Batara, digunakan untuk keperluan pribadinya.
"Tersangka menjelaskan uang sejumlah Rp. 1.312.997.100 saat ini sudah tidak ada dan sudah habis digunakan untuk keperluan pribadinya dan keperluan entertainmen selama dia masih menjadi manajer dari korban," tandas dia.
Advertisement