Sukses

Satgas Judi Online Sudah Serahkan Nama Diduga Terlibat Judol ke Masing-masing Kementerian Hingga Pemda

Satgas Serahkan Nama Diduga Terlibat Judi Online ke Kementerian/Lembaga hingga Pemda

Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring atau Online terus melakukan pemberantasan judi online. Kini, mereka menyerahkan nama-nama yang diduga terlibat judi online ke kementerian/lembaga.

"Terkait judol, kami terus melakukan kegiatan, yaitu mendistribusikan nama-nama baik kementerian lembaga yang terlibat judol. Langsung kami tanda tangani, kami serahkan," kata Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Daring atau Online, kata Menko Polhukam Hadi Tjahjanto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/7).

Mantan Panglima TNI ini menjelaskan, nama-nama yang dikirimkan Satgas tersebut atas permintaan dari kementerian/lembaga.

"Karena banyak permintaan dari kementerian/lembaga," ungkapnya.

Eks Menteri ATR/BPN ini mengungkapkan, permintaan itu juga datang dari pemerintah daerah. Hal ini karena mereka ingin mengetahui, siapa saja di lingkungan pemda yang diduga terlibat dalam judol.

"Termasuk kita juga memberikan, ada beberapa pemerintahan daerah juga meminta siapa saja yang terlibat di lingkaran pemerintah daerah," pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan komitmen untuk memberantas praktik judi online yang makin marak di Indonesia. Selain terus menyisir dan memblokir situs-situs yang terindikasi, Kominfo meluncurkan kanal edukasi untuk mengedukasi masyarakat dan menindak tegas aktivitas judi online.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo Usman Kansong, menjelaskan kanal edukasi yang beralamat di https://s.id/bersamastopjudol ini sebagai bentuk tindakan preventif agar masyarakat semakin mengetahui bahaya dan dampak judi online.

2 dari 3 halaman

Judi Online Makin Marak, Kominfo Luncurkan Kanal Edukasi

"Judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak negatif berupa kerugian finansial, gangguan mental, dan sosial. Oleh karena itu, diperlukan tindakan preventif dan penegakan hukum yang tegas," ujarnya.

Kanal tersebut dirancang untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi dan melaporkan praktik judi online. Layanan yang tersedia termasuk Hotline Stop Judi Online, salinan Keputusan Presiden No.21 Tahun 2024, Booklet Stop Judi Online, Video Iklan Layanan Masyarakat, dan konten-konten yang bisa disebar masyarakat.

Edukasi yang diberikan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko dan dampak buruk dari judi online. Kominfo mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memanfaatkan kanal ini demi pemberantasan judi online.

Usman juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas judi online melalui aduankonten.id, email email: aduankonten@kominfo.go.id, atau WhatsApp di 08119224545.

Judi online menyebabkan berbagai konsekuensi negatif seperti kecanduan, kehilangan pekerjaan, keretakan keluarga, utang, dan sanksi hukum.

Usman menegaskan pentingnya menjaga diri dan orang-orang terdekat dari bahaya judi online. Pemerintah berharap dengan kerja sama yang baik, praktik judi online dapat diminimalisir dan diberantas.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk membentengi diri dan bersama-sama menghentikan praktik judi online,” terangnya.

3 dari 3 halaman

82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online

Hasil survei Populix, mencatat sebanyak 82 persen pengguna internet pernah melihat iklan judi online selama enam bulan terakhir. Bahkan, 63 persen dari mereka mendapatkan iklan serupa setiap kali mengakses internet. 

"Iklan judi online di Indonesia kini menghadapi tingkat paparan yang belum pernah terjadi sebelumnya, dengan 63 persen responden selalu melihat iklan judi online setiap kali mereka mengakses internet, baik itu di website maupun media sosial," kata Head of Social Research Populix, Vivi Zabkie dikutip Selasa (2/7/2024).

Survei itu juga menemukan di antara berbagai jenis iklan judi online, permainan judi slot paling sering dilihat dengan angka yang cukup tinggi sebesar 80 persen.

Berikutnya diikuti dengan iklan judi domino (59 persen), poker online (48 persen), kasino online (47 persen) dan judi bola (44 persen).  Selain itu, sebanyak 84 persen responden mengamati bahwa iklan perjudian online sering kali masuk dalam konten-konten media sosial, seperti Instagram, YouTube, dan Facebook.

Iklan-iklan ini juga mendapat ruang yang signifikan di situs web, khususnya di situs web film (55 persen) dan situs web gaming (57 persen).

"Selain website dan media sosial, judi online  juga sering terlihat dari konten-konten para influencer yang melakukan promosi judi online (20 persen)," imbuh Vivi .