Liputan6.com, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dari jabatannya. Penghentian itu terkait dengan kasus asusila yang menjerat Hasyim.
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS Fahmy Alaydroes menyebut, bahwa Hasyim sebelumnya sudah divonis melakukan perbuatan tercela dan diberi peringatan keras oleh DKPP sampai 4 kali. Ia menyayangkan Pemilu 2024 dipimpin seorang yang kontroversial.
Baca Juga
“Inilah sosok pribadi yang telah melaksanakan dan memimpin jalannya proses pemilihan presiden di Indonesia pada bulan April 2024. Pilpres yang sarat kontroversial dan tuduhan kecurangan yang terstruktur, masif, dan sistematis, menimbulkan kegaduhan yang luar biasa,” kata Fahmy dalam keterangannya, Sabtu (6/7/2024).
Advertisement
Meskipun pilpres telah selesai, lanjut Fahmy, namun sejarah perjalanan pemilu akan tetap menorehkan tinta hitam yang bernoda.
“Kita semua telah mengalami penyelenggaraan pemilu yang kontroversi dan dipimpin oleh seorang ketua yang bermoral buruk, berperilaku asusila dan merendahkan harkat perempuan,” ungkap Fahmy.
Fahmy menilai, pemimpin harus menjunjung tinggi etika dan moral karena hal itu mencerminkan bangsa dan negara.
“Karena pimpinan dan pejabat negara yang tercela, rakyat dan bangsanya ikut menderita. Siapa pemimpin kita, mencerminkan siapa kita. Waspadalah!,” pungkasnya.
Komisioner KPU Pesanan
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera meyebut komisioner KPU saat ini adalah komisioner “pesanan”.
Pernyataan itu dilontarkan Mardani terkait keputusan DKPP memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dari jabatannya. Penghentian itu terkait dengan kasus asusila yang menjerat Hasyim.
“Sedikit reminder, saat pemilihan komisoner ini, saat fit and proper test kalau ingat tiga hari, tapi hari kedua bocor komisioner yang akan terpilih siapa. Saya sempat diundang di salah satu TV saya bilang 'kalau ini besok yang dipilih, berarti memang ada skenario' dan itu buruk,” kata Mardani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Mardani berharap, ke depan kominioner KPU yang terpilih bukan pesanan lagi seperti saat ini.
“Karena kasus sekarang bisa jadi skenario itu terbukti bahwa ada pesanan-pesanan. Jangan lagi ada pesanan. Ada banyak komisioner bagus yang saat paparan dan track recordnya bagus tidak terpilih, sedih,” bebernya.
Politikus PKS itu mengamini, bahwa seleksi pimpinan KPU tersebut ada tarik menarik kepentingan. “Saya tidak menyangkal pertanyaan itu,” kata dia.
Advertisement
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) meminta agar kasus asusila yang menjerat mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tidak menyeret-nyeret keluarganya.
Hasyim Asy'ari diberhentikan tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI karena kasus asusila terhadap anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT.
"Kami memohon kepada temen-temen media, jika memungkinkan urusan yang Pak Hasyim dengan putusan DKPP itu dibatasi di Pak Hasyim, jangan dibawa ke keluarganya. Ini kan enggak benar situasi semacam ini," kata Komisioner KPU RI, August Mellaz, kepada wartawan di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (5/7/2024).
"Kan anak istri bukan bagian dari yang harusnya jadi masalah, tapi kalau kita lihat diperhatikan berita-berita, ya tentu kita minta kebesaran hati kita bersama," sambungnya.
Selain itu, August Mellaz ingin agar yang menjadi putusan DKPP terhadap Hasyim untuk bisa dihormati.
"Sudahlah, ini posisinya putusan DKPP ini sudah ada, tentu kita wajib menghormatinya. Tapi excuse dari situ, misalnya eksposing keluarga segala macem, mereka kan punya hak pribadi yang jangan sampai kita sentuh juga. Itu yang ingin kami sampaikan," kata August.
Hasyim Asy'ari Dipecat
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta, dilansir Antara, Rabu (3/7/2024).
Selain itu, DKPP mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujar Heddy.
Terakhir, DKPP meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Adapun Hasyim Asy'ari hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.
Advertisement