Sukses

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kisruh Konser Lentera Festival 2024

Polisi Kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus rusuhnya konser Lentera festival 2024, di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Liputan6.com, Jakarta Polisi Kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus rusuhnya konser Lentera festival 2024, di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

"Kami sudah menetapkan tersangka baru pada kasus kerusuhan konser musik Tangerang Lentera Festival 2024. Di mana ada dua orang yang kami tetapkan," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf di Tangerang, Sabtu (6/7/2024).

Arief juga mengatakan hasil pengembangan dan pemeriksaan oleh tim penyidik telah menetapkan terhadap dua orang tersangka baru yakni berinisial SB dan ANH.

Kedua orang terbukti memenuhi unsur tindak pidana, antara lain yakni sebagai pelaku provokator dan perusakan atau pembakaran hingga penjarahan fasilitas panggung milik vendor kegiatan tersebut.

"Untuk kedua tersangka yakni inisial SB sebagai provokator, perusakan beberapa barang dan pengambil barang. Dan inisial ANH sebagai perusakan dan pembakaran beberapa barang milik vendor," jelas Arief.

Dia juga menyebutkan terhadap kedua tersangka baru ini pihaknya menyangkakan dengan Pasal 363 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

"Kita kenakan keduanya dengan Pasal 363 KUHP dan 170 KUHP," kata Arief.

Sehingga, dalam peristiwa kasus kerusuhan pada pagelaran konser musik Tangerang Lentera Festival ini total ada sebanyak tiga orang tersangka.

"Semua dari peristiwa yang terjadi pada kerusuhan konser musik itu ada tiga orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

Pihaknya mengkonstruksikan peristiwa perkara menjadi dua. Pertama, terkait penggelapan uang yang bersumber hasil penjualan tiket. Kedua adalah pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara merusak properti konser Lentera Festival tersebut.

Pada tahapan pengungkapan dalam kasus ini dilakukan sesuai dengan prosedur serta berdasarkan hasil penyelidikan oleh penyidik di lokasi peristiwa.

"Tentu kami melakukan tahapan penyelidikan dan penyidikan ini secara komprehensif berdasarkan bukti permulaan di lokasi peristiwa, sehingga kami pun menemukan fakta baru," ungkapnya.

2 dari 2 halaman

Ketua Panitia Jadi Tersangka

Diketahui, polisi sudah menetapkan ketua panitia Tangerang Lentera Festival berinisial MDP (27) sebagai tersangka atas dugaan perlindungan konsumen dan atau penggelapan dan penipuan.

Penetapan tersangka terhadap ketua panitia penyelenggara konser musik ini berdasarkan hasil bukti cukup yang di peroleh penyidik

Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan sangkaan berlapis. Antara lain Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana.