Sukses

Bertambah Dua, Tersangka Kisruh Konser Lentera Festival di Tangerang Jadi 3 Orang

Kedua tersangka baru ini pihaknya menyangkakan dengan Pasal 363 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, menetapkan dua tersangka baru dalam kasus penyelenggara konser musik Tangerang Lentera Festival 2024 di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang yang berujung kisruh pada Minggu (23/06).

"Kami sudah menetapkan tersangka baru pada kasus kerusuhan konser musik Tangerang Lentera Festival 2024. Dimana, ada dua orang yang kami tetapkan," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf di Tangerang, dikutip Antara, Minggu (7/7/2024).

Ia mengatakan, hasil pengembangan dan pemeriksaan oleh tim penyidik telah merujuk terhadap dua orang tersangka baru yakni berinisial SB dan ANH. Mereka terbukti memenuhi unsur tindak pidana, antara lain yakni sebagai pelaku provokator dan perusakan atau pembakaran hingga penjarahan fasilitas panggung milik vendor kegiatan tersebut.

"Tersangka inisial SB sebagai provokator, perusakan beberapa barang dan pengambil barang. Dan inisial ANH sebagai perusakan dan pembakaran beberapa barang milik vendor," terangnya.

Ia menyebutkan, terhadap kedua tersangka baru ini pihaknya menyangkakan dengan Pasal 363 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. "Kita kenakan keduanya dengan Pasal 363 KUHP dan 170 KUHP," ucapnya.

Kendati demikian, dalam peristiwa kasus kerusuhan pada pagelaran konser Lentera Festival 2024 ini total ada sebanyak tiga orang tersangka. "Semua dari peristiwa yang terjadi pada kerusuhan konser musik itu ada tiga orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

 

2 dari 2 halaman

Dua Perkara Kerusuhan Konser Musik Tangerang

Dalam hal ini, kata Arief, pihaknya menangani dua perkara terkait kerusuhan konser musik Tangerang Lentera Festival tersebut. Dimana, satu perkara terkait perlindungan konsumen atau penggelapan penipuan oleh ketua penyelenggara dan perkara kerusuhan penonton yang mengakibatkan kerugian materil.

Kendati, pada tahapan pengungkapan dalam kasus ini dilakukan sesuai dengan prosedur serta berdasarkan hasil penyelidikan oleh polisi di lokasi peristiwa.

"Tentu kami melakukan tahapan penyelidikan dan penyidikan ini secara komprehensif berdasarkan bukti permulaan di lokasi peristiwa, sehingga kami pun menemukan fakta baru," ungkapnya.

Diketahui, polisi sudah menetapkan ketua panitia Tangerang Lentera Festival berinisial MDP (27) sebagai tersangka atas dugaan perlindungan konsumen dan atau penggelapan dan penipuan.

Penetapan tersangka terhadap ketua panitia penyelenggara konser musik ini, berdasarkan hasil bukti cukup yang di peroleh penyidik

Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan sangkaan berlapis. Antara lain Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 62 ayat (2) jo Pasal 16, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana.

"Kemudian kami dari penyidik sudah mengumpulkan bukti-bukti, dan sudah melaksanakan gelar perkara kasus itu," kata dia.