Sukses

Beda dengan Pemerintah, PBNU Tetapkan 1 Muharram Jatuh Senin Besok 8 Juli 2024

Surat pengumuman 1 Muharram ini ditandatangani Ketua Lembaga Falakiyah PBNU, KH. Sirmil Wafa, dan H. Asmui Mansur selaku Sekretaris Lembaga Falakiyah PBNU.

Liputan6.com, Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mengeluarkan pengemumam terkait penetapan tahun baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah yang jatuh pada Senin, 8 Juli 2024

Ketetapan itu disampaikan PBNU melalui Pengumuman Lembaga Falakiyah PBNU Nomor 046/LF-PBNU/VII/2024 yang diterbitkan pada, Sabtu (6/7/2024).

“Sebagai tindak lanjutnya maka awal bulan Muharram 1446 H bertepatan dengan Senin Legi 8 Juli 2024 M (mulai malam Senin) atas dasar istikmal,” tulis keterangan tersebut.

Hasil itu berdasarkan penyelenggaraan rukyatul hilal yang dilakukan Sabtu Wage 29 Dzulhijjah 1445 H/6 Juli 2024 M. Dimana, dari seluruh pelaksanaan penyelenggara melaporkan dari semua lokasi tidak melihat hilal.

Atas hasil tersebut, PBNU mengimbau agar hajaran Lembaga Falakiyah PWNU dan PCNU se-Indonesia diharapkan bertindak aktif untuk menyebarluaskan pengumuman tahun baru Islamini kepada warga Nahdlatul Ulama khususnya jajaran pengurus di wilayah atau cabangnya masing-masing.

“Mengucapkan terima kasih atas kontribusi dan partisipasi Nahdliyin dalam rukyatul hilal ini,” tuturnya.

Adapun surat pengumuman ini turut ditandatangani oleh, Ketua Lembaga Falakiyah PBNU, KH. Sirmil Wafa, dan H. Asmui Mansur selaku Sekretaris Lembaga Falakiyah PBNU.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemerintah Tetapkan 1 Muharram Hari Minggu

Pemerintah Republik Indonesia (RI) telah menetapkan, 1 Muharam 1446 H jatuh pada Minggu (7/7/2024). Keputusan tertuang dalam melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditanda tangani pada Senin (26/2/2024).

Peraturan tersebut telah disepakati oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Dalam surat tersebut, peringatan 1 Muharam ditetapkan sebagai salah satu hari libur nasional bagi masyarakat Indonesia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.