Sukses

Hakim Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Polda Jabar Bakal Cari Pembunuh Vina Sebenarnya?

Untuk saat ini, kata dia, penyidik akan melaksanakan terlebih dahulu perintah hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk membebaskan Pegi Setiawan dari tahanannya.

Liputan6.com, Jakarta - Pegi Setiawan alias Pegi Perong dinyatakan tak bersalah oleh Pengadilan Negeri Bandung. Melalui putusan praperadilan, hakim menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah. 

Atas putusan tersebut, Polda Jawa Barat akan segera berkoordinasi dengan penyidik apakah akan mencari Pegi Setiawan lainnya yang diduga telah membunuh Vina pada 2016 silam. 

“Nanti kita akan koordinasi dengan penyidik. Nanti penyidik yang menentukan (langkah selanjutnya),” tutur Nurhadi kepada wartawan, Senin (8/7/2024).

Untuk saat ini, kata dia, penyidik akan melaksanakan terlebih dahulu perintah hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk membebaskan Pegi Setiawan dari tahanannya.

“Penyidik akan menindaklanjuti apa yang telah dibacakan Pak Hakim. Kita tetap patuh hukum,” ungkap Nurhadi.

Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Alhasil, penetapan tersangka terhadap Pegi dinyatakan tidak sah.

“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tutur Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).

“Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” sambungnya.

2 dari 4 halaman

Hakim Minta Polda Jawa Barat Hentikan Penyidikan Pegi Setiawan

Hakim juga menyatakan tindakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dugaan tindak perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 dan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP oleh Direskrimum Polda Jawa Barat adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

“Empat, menetapkan surat penetapan tersangka nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum,” jelas Eman.

Hakim juga menyatakan tidak sah atas segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Direskrimum Polda Jawa Barat, yang berkenaan dengan penetapan tersangka Pegi Setiawan. Tidak ketinggalan, PN Bandung memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan atas berita penyidikan Pegi.

“Tujuh, memerintahkan terhadap termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan. Delapan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat seperti sedia kala, dan sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara,” Eman menandaskan.

3 dari 4 halaman

KY Pantau Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan

Komisi Yudisial (KY) menerjunkan tim untuk untuk mengawal jalannya sidang pra peradilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky atau Vina dan Eky di Cirebon.

Disebut, KY merasa perlu ikut mengawasi sidang itu lantaran menyita perhatian publik.

"Tentang dengan pra peradilan Pegi, KY telah menerjunkan tim untuk memantau jalannya sidang perdana kasus gugatan praperadilan penetapan pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky, KY memandang perlu turun karena ini menarik perhatian publik," kata Jubir KY Mukti Fajar Nur Dewata saat jumpa pers di kantor KY, Jakarta, Kamis (6/7/2024).

Mukti mengatakan, dalam persidangan perdana Pegi Setiawan pada 24 Juni dan ditunda 1 Juli 2024, KY sudah melakukan pemantauan perkara. KY terus memantau agar hakim bisa independen dalam memutus perkara.

"Dan terus melakukan pemantauan sebagai upaya pencegahan agar hakim dapat menjaga kemandiriannya dalam mengadili dan memutus perkara ini," jelasnya.

Sidang gugatan praperadilan yang diajukan kubu Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky atau Vina dan Eky di Cirebon, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/7/2024).

Seperti disampaikan Toni RM, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan menyebutkan, ada 5 kejanggalan yang dipersoalkan dalam sidang Praperadilan.

Kejanggalan pertama yakni terkait penyitaan dua unit sepeda motor Suzuki Smash warna ungu milik Pegi Setiawan dan Yamaha Jupiter milik pamannya pada tahun 2016.

4 dari 4 halaman

Ungkap 5 Kejanggalan Penyidik di Praperadilan Kasus Vina Cirebon

Menurutnya, penyitaan dua unit sepeda motor itu dilakukan tanpa adanya penetepan pengadilan. Sehingga melanggar Pasal 38 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

"Penyitaan dua unit sepeda motor pada tahun 2016 tersebut tidak sah," kata Toni, Selasa (2/7/2024).

Kejanggalan kedua, kata Toni yakni penetapan DPO yang diduga melanggar prosedur. Ia menyebutkan, pada tanggal 14 Mei 2024 Polda Jawa Barat menetapkan tiga orang DPO yaitu Andi, Dani dan Pegi alias Perong.

Khusus Pegi alias Perong, kata dia, dengan ciri-ciri rambut keriting, umur 30 tahun pada tahun 2024, tempat tinggal di Desa Banjarwangunan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon.

"Yang ditangkap saat ini adalah Pegi Setiawan dengan ciri-ciri berbeda dengan Pegi alias Perong sesuai ciri-ciri DPO Polda Jawa Barat. Saat penetapan DPO Pegi alias Perong tersebut status Pegi Setiawan belum Tersangka sehingga penetapan DPO oleh Polda Jawa Barat," katanya.

Menurut Toni, penangkapan Pegi bertentangan dengan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang menyatakan bahwa Tersangka yang telah dipanggil untuk pemeriksaan guna penyidikan perkara dan tidak jelas keberadaannya, dicatat di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dibuatkan surat pencarian orang.

Ia menyebutkan, sejak tahun 2016 Pegi Setiawan tidak pernah dipanggil oleh Kepolisian dan tidak pernah diperiksa terkait perkara pembunuhan Vina-Eki Cirebon.

"Pegi setiawan ditetapkan Tersangka pada tanggal 21 Mei 2024 setelah ditangkap dengan nomor Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/90/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024," sebut Toni.

Kejanggalan ketiga yakni terkait penangkapan Pegi Setiawan. Toni membeberkan, Pegi Setiawan ditangkap pada tanggal 21 Mei 2024 oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Saat Pegi Setiawan ditangkap status Pegi Setiawan belum Tersangka.

Hal ini bertentangan dengan Pasal 17 KUHAP yang menyatakan bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Untuk mendapatkan bukti permulaan yang cukup, kata Toni, seharusnya dilakukan penyidikan terlebih dahulu terhadap Pegi Setiawan seperti diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP.

"Pegi Setiawan tidak pernah diperiksa dalam tahap Penyidikan sehingga penangkapan Pegi Setiawan tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup," ujarnya.