Sukses

Ribuan Buruh Turun ke Jalan di Jakarta, Tuntut Pembatalan UU Cipta Kerja

Sebanyak 1.304 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan gelaran aksi demonstrasi yang digelar Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di di Mahkamah Konstitusi hingga Istana Negara, Senin (8/7/2024).

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 1.304 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan gelaran aksi demonstrasi yang digelar Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di di Mahkamah Konstitusi hingga Istana Negara, Senin (8/7/2024).

"Personel yang diterjunkan ada sebanyak 1.304," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro saat dihubungi.

Sementara ketika ditanya opsi rekayasa lalu lintas, dia menjelaskan bahwa langkah itu bersifat situasional. Dengan penerapan melihat kondisi eskalasi masa yang ada di lapangan.

"(Pengalihan) arus lalin (lalu lintas) situasional. Kalau skalanya di lapangan meningkat, arus lalin di Jalan Merdeka Barat dialihkan," jelas Susatyo.

Adapun aksi unjuk rasa dilakukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh yang bakal turun ke jalan menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

"Kami berharap dengan aksi ini, suara para pekerja dapat lebih didengar dan diperhatikan oleh para Hakim Mahkamah Kosntitusi yang sedang menyidangkan uji materiil Omnibus Law UU Cipta Kerja," kata Ketua KSPI Said Iqbal sekaligus Presiden Partai Buruh.

Diketahui demo berlangsung di seluruh Indonesia, bukan cuma di Jakarta. Aksi dilakukan di kantor-kantor Gubernur, Bupati, dan Walikota di berbagai kota seperti Semarang, Surabaya, Batam, Medan, Pekanbaru, Banda Aceh, Gorontalo, Banjarmasin, hingga Makassar.

Sedangkan untuk aksi di Jakarta sendiri, ribuan buruh diperkirakan bakal turun ke jalan. Mereka hendak menggeruduk Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara guna menyampaikan aspirasinya tersebut.

2 dari 3 halaman

Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja: Nilai-Nilai Pancasila Harus Diaplikasikan

Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Focus Group Discussion bersama dengan Guru Besar Universitas Gadjah Mada dengan mengusung topik “Internalisasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kebijakan Ketenagakerjaan dan Kewirausahaan yang Berkeadilan Sosial” di Yogyakarta, 4 Juli 2024. 

Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta, menjelaskan bahwa tujuan utama dibentuknya UU Cipta Kerja adalah reformasi struktural dengan menyederhanakan segala proses perizinan berusaha. 

"Diharapkan juga UU Cipta Kerja ini menjadi instrumen ataupun mesin dari perubahan sosial di Indonesia, terutama perubahan cara kerja.” Kata Arif.

Contoh perubahan cara kerja ini, menurut Arif, seperti perbedaan cara merespons setiap aktivitas perekonomian yang dilakukan oleh rakyat sehingga terjadi berbagai kemudahan dalam berwirausaha dan investasi. 

"Pada akhirnya, semua kemudahan yang diberikan dan diatur dalam UU Cipta Kerja dapat berpengaruh pada penciptaan lapangan kerja yang sebesar-besarnya.” Jelas Arif. 

Arif berharap dengan adanya forum-forum diskusi bersama guru besar dan pakar dengan metode evidence based bisa mempercepat proses sosialisasi dan implementasi UU Cipta Kerja di kehidupan bangsa dan negara. 

 

3 dari 3 halaman

Perlu Ada Desain Kelembagaan yang Baik

Selain itu, Ketua Pokja Strategi dan Sosialisasi Satgas UU Cipta Kerja, Dimas Oky Nugroho, menegaskan bahwa perlu adanya desain kelembagaan yang baik dan kokoh sehingga bisa menerapkan prinsip serta nilai Pancasila maupun semangat dari dalam.  

"Perlu ada pendekatan sistemik yang kuat dalam kondisi politik yang naik turun saat ini, sehingga bisa memberikan impact yang positif dan berkelanjutan bagi kehidupan bernegara.” Ungkap Dimas. 

Dimas pun menyoroti terkait kebijakan dalam UU Cipta Kerja harus dapat menjawab masalah yang aktual, khususnya terkait tingkat pengangguran generasi muda. 

"Hal ini menjadi penting, bagaimana UU Cipta Kerja ini bisa memastikan adanya Job Creation dengan memperhatikan kesejahteraan pekerja, sehingga tidak ada perusahaan yang abusive power.” Tegas Dimas. 

Kemudian, Ketua Dewan Guru Besar Universitas Gadjah Mada, Baiquni, menyoroti tiga hal terkait UU Cipta Kerja dan nilai Pancasila, yaitu internalisasi nilai-nilai Pancasila, institusionalisasi, serta implementasi UU Cipta Kerja. 

"Proses internalisasi nilai Pancasila pada UU Cipta Kerja tidaklah mudah, karena nilai itu perlu memberikan makna bagi kehidupan.” Jelas Baiquni.