Sukses

DPR Minta Nama Baik Pegi Setiawan Dipulihkan Usai Status Tersangkanya Gugur

Trimedya menyarankan, sebagai niat baik kepolisian harus bisa memberikan immaterial kepada Pegi Setiawan dan keluarganya atas situasi saat ini. Sebab, Pegi sudah dituduh sebagai pembunuh dan ditahan.

Liputan6.com, Jakarta - Penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar) terhadap Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan diputus batal oleh Pengadilan Negeri Bandung. Dengan putusan itu, Pegi diyakini tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon delapan tahun silam.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan mengapresiasi putusan hakim. Dia pun meminta, pihak Kepolisian memulihkan nama baik Pegi.

"Pertama, kita mengapresiasi putusan pengadilan itu terutama hakim tunggal yang menangani perkara itu. Kedua, Pegi harus segera dikeluarkan demi hukum. Ketiga, namanya harus dipulihkan,” kata Trimedya kepada awak media, Senin (8/7/2024). 

Trimedya menyarankan, sebagai niat baik kepolisian harus bisa memberikan immaterial kepada Pegi dan keluarganya atas situasi saat ini. Sebab, Pegi sudah dituduh sebagai pembunuh dan ditahan.

Tidak sebatas ganti rugi immaterial, Trimedya juga mendesak penyidik hingga Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat harus disanksi atas tindakannya terhadap Pegi.

"Penyidik yang mengungkap kasus ini harus ada sanksi sampai di level Dirkrimum," minta Trimedya.

Namun soal sanksi terhadap anggota Polri tersebut, Trimedya menyerahkan sepenuhnya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit. 

"Ya itu Kapolri lah yang tahu, apa langsung dicopot atau diperiksa Propam lagi. Apa yang melatarbelakangi," Trimedya menandasi.

2 dari 3 halaman

Polda Jabar: Hakim Tidak Menyebutkan Ganti Rugi, Hanya Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Pegi Setiawan

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Selain menyatakan penetapan tersangka tidak sah, Polda Jawa Barat (Jabar) harus memulihkan hak hingga harkat martabat Pegi.

Menurut Kabidkum Polda Jawa Barat Kombes Nurhadi Handayani, hakim tidak menyebutkan adanya ganti rugi atas penetapan tersangka dan penahanan Pegi Setiawan. Sehingga polisi hanya menghentikan penyidikan dan segera membebaskan Pegi. 

“Nanti kan putusan dari hakim juga, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi dan segalanya. Jadi dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan,” tutur Nurhadi kepada wartawan, Senin (8/7/2024).

Menurutnya, proses pembebasan terhadap Pegi Setiawan dari sel tahanan akan dilakukan segera usai putusan hakim tersebut.

“Kita secepatnya lah ya,” kata Nurhadi.

Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menggelar sidang putusan atas gugatan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Usai dikabulkan, hakim pun memerintahkan Polda Jawa Barat membebaskan Pegi dari tahanan.

“Memerintahkan terhadap termohon untuk melepaskan permohon dari tahanan,” kata hakim tunggal Eman Sulaiman di PN Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).

Hakim juga meminta Polda Jawa Barat untuk memulihkan hak Pegi Setiawan dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya seperti sedia kala.

“Intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan,” ujar Eman.

3 dari 3 halaman

Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

Sebelumnya, hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Alhasil, penetapan tersangka terhadap Pegi dinyatakan tidak sah.

“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tutur Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).

“Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” sambungnya.

Hakim juga menyatakan tindakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dugaan tindak perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 dan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP oleh Direskrimum Polda Jawa Barat adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

“Empat, menetapkan surat penetapan tersangka nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum,” jelas Eman.

Hakim juga menyatakan tidak sah atas segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Direskrimum Polda Jawa Barat, yang berkenaan dengan penetapan tersangka Pegi Setiawan. Tidak ketinggalan, PN Bandung memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan atas berita penyidikan Pegi.

“Tujuh, memerintahkan terhadap termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan. Delapan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat seperti sedia kala, dan sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara,” Eman menandaskan.