Sukses

Bareskrim Polri Evaluasi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan

Bareskrim Polri akan mengevaluasi proses penyidikan kasus pembunuhan Vina Cirebon setelah Pegi Setiawan memenangkan gugatan praperadilan. Pihak kepolisian mengakui adanya kekurangan dalam proses penyidikan, namun masih mempertahankan asas praduga tak bersalah.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menyatakan akan menjadikan hasil putusan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon sebagai bahan evaluasi. Putusan yang dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada Senin (8/7/2024) ini menuai sorotan dan pertanyaan terkait proses penyidikan yang dilakukan.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, menegaskan bahwa hasil putusan praperadilan ini akan menjadi bahan evaluasi bersama.

"Kita akan melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu," ujar Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta, Senin, (8/7/2024).

Djuhandani enggan langsung menyimpulkan apakah Pegi merupakan korban salah tangkap, seperti yang disuarakan oleh tim pengacaranya selama proses persidangan.

"Walaupun saya sampaikan bahwa putusan apakah ini salah tangkap atau tidak, ini kita masih melihat. Melihat sejauh mana proses yang ada. Karena kalau kita lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya," jelas Djuhandani.

Meskipun demikian, Djuhandani menegaskan bahwa Bareskrim Polri tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihak kepolisian menyatakan akan tunduk pada putusan PN Bandung yang memenangkan gugatan praperadilan.

"Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah, kemudian apakah formil yang seperti kita ikuti bersama bahwa hakim juga menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik," ungkap Djuhandani.

"Namun pada prinsipnya, kita yang disampaikan Karo Penmas, kita akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada," tambahnya.

Saat ini, Polda Jawa Barat sedang dalam proses melengkapi administrasi untuk menjalankan hasil putusan praperadilan. Hal ini meliputi penghapusan status tersangka dan pembebasan Pegi Setiawan.

Kasus pembunuhan Vina Cirebon ini terus menjadi perhatian publik. Putusan praperadilan Pegi Setiawan menjadi titik balik yang memicu evaluasi terhadap proses penyidikan dan penegakan hukum dalam kasus ini.

2 dari 4 halaman

Hakim Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Polda Jabar Bakal Cari Pembunuh Vina Sebenarnya?

Pegi Setiawan alias Pegi Perong dinyatakan tak bersalah oleh Pengadilan Negeri Bandung. Melalui putusan praperadilan, hakim menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah. 

Atas putusan tersebut, Polda Jawa Barat akan segera berkoordinasi dengan penyidik apakah akan mencari Pegi Setiawan lainnya yang diduga telah membunuh Vina pada 2016 silam. 

“Nanti kita akan koordinasi dengan penyidik. Nanti penyidik yang menentukan (langkah selanjutnya),” tutur Nurhadi kepada wartawan, Senin (8/7/2024).

Untuk saat ini, kata dia, penyidik akan melaksanakan terlebih dahulu perintah hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk membebaskan Pegi Setiawan dari tahanannya.

“Penyidik akan menindaklanjuti apa yang telah dibacakan Pak Hakim. Kita tetap patuh hukum,” ungkap Nurhadi.

Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Alhasil, penetapan tersangka terhadap Pegi dinyatakan tidak sah.

“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tutur Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).

“Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” sambungnya.

3 dari 4 halaman

Hakim Minta Polda Jawa Barat Hentikan Penyidikan Pegi Setiawan

Hakim juga menyatakan tindakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dugaan tindak perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 dan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP oleh Direskrimum Polda Jawa Barat adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

“Empat, menetapkan surat penetapan tersangka nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum,” jelas Eman.

Hakim juga menyatakan tidak sah atas segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Direskrimum Polda Jawa Barat, yang berkenaan dengan penetapan tersangka Pegi Setiawan. Tidak ketinggalan, PN Bandung memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan atas berita penyidikan Pegi.

“Tujuh, memerintahkan terhadap termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan. Delapan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat seperti sedia kala, dan sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara,” Eman menandaskan.

4 dari 4 halaman

KY Pantau Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan

Komisi Yudisial (KY) menerjunkan tim untuk untuk mengawal jalannya sidang pra peradilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky atau Vina dan Eky di Cirebon.

Disebut, KY merasa perlu ikut mengawasi sidang itu lantaran menyita perhatian publik.

"Tentang dengan pra peradilan Pegi, KY telah menerjunkan tim untuk memantau jalannya sidang perdana kasus gugatan praperadilan penetapan pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky, KY memandang perlu turun karena ini menarik perhatian publik," kata Jubir KY Mukti Fajar Nur Dewata saat jumpa pers di kantor KY, Jakarta, Kamis (6/7/2024).

Mukti mengatakan, dalam persidangan perdana Pegi Setiawan pada 24 Juni dan ditunda 1 Juli 2024, KY sudah melakukan pemantauan perkara. KY terus memantau agar hakim bisa independen dalam memutus perkara.

"Dan terus melakukan pemantauan sebagai upaya pencegahan agar hakim dapat menjaga kemandiriannya dalam mengadili dan memutus perkara ini," jelasnya.

Sidang gugatan praperadilan yang diajukan kubu Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky atau Vina dan Eky di Cirebon, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/7/2024).

Seperti disampaikan Toni RM, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan menyebutkan, ada 5 kejanggalan yang dipersoalkan dalam sidang Praperadilan.

Kejanggalan pertama yakni terkait penyitaan dua unit sepeda motor Suzuki Smash warna ungu milik Pegi Setiawan dan Yamaha Jupiter milik pamannya pada tahun 2016.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence