Â
Liputan6.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani menyatakan turut memberikan asistensi dalam rangka penanganan tersangka Pegi Setiawan di kasus dugaan pembunuhan Vina dan Eky. Hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan Pegi pun menjadi evaluasi bersama jajaran kepolisian.
"Terkait kasus Pegi tentu saja kami sepakati kita akan melihat Polda Jabar tentang penanganan yang sudah ada. Walaupun kami sudah asistensi, tentu saja asistensi ini kan menyangkut berbagai aspek. Aspek penyidikannya ataupun aspek yang berkembang di masyarakat, yang tentu saja kita dalami," kata Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).
Advertisement
Sejauh ini, sambungnya, penanganan kasus Pegi Setiawan masih dipercayakan kepada Polda Jawa Barat. Dia menyatakan, Dittipidum Bareskrim Polri menghormati putusan hakim dan menjadi wajib hukumnya bagi kepolisian selaku penegak hukum untuk tunduk pada hasil tersebut.
"Walaupun saya sampaikan bahwa putusan apakah ini salah tangkap atau tidak, ini kita masih melihat. Melihat sejauh mana proses yang ada. Karena kalau kita lihat dalam proses materi praperadilan, tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya," jelas dia.
Djuhandani menyebut, kepolisian tentu tetap pada prinsip praduga tidak bersalah. Soal prosedur formil yang disebut hakim tidak terpenuhi dalam penanganan kasus Pegi Setiawan, hal itu menjadi bahan evaluasi penyidik.
"Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu. Namun pada prinsipnya, kita yang disampaikan Karo Penmas, kita akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada," Djuhandani menandaskan.
Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang putusan atas gugatan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Gugatan dikabulkan. Hakim pun memerintahkan Polda Jawa Barat membebaskan Pegi dari tahanan.
"Memerintahkan terhadap termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," kata hakim tunggal Eman Sulaiman di PN Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).
Hakim juga meminta Polda Jawa Barat untuk memulihkan hak Pegi Setiawan dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya seperti sedia kala. "Intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan," ujar Eman.
Penetapan Tersangka terhadap Pegi Setiawan Tidak Sah
Sebelumnya, hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Alhasil, penetapan tersangka terhadap Pegi dinyatakan tidak sah.
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," tutur Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).
"Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," sambungnya.
Hakim juga menyatakan tindakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dugaan tindak perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 dan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP oleh Direskrimum Polda Jawa Barat adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
"Empat, menetapkan surat penetapan tersangka nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum," jelas Eman.
Advertisement
Penghentian Penyidikan
Hakim juga menyatakan tidak sah atas segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Direskrimum Polda Jawa Barat, yang berkenaan dengan penetapan tersangka Pegi Setiawan.
Tidak ketinggalan, PN Bandung memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan atas berita penyidikan Pegi.
"Tujuh, memerintahkan terhadap termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan. Delapan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat seperti sedia kala, dan sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara," Eman menandaskan.
Â
Â