Liputan6.com, Jakarta Pegi Setiawan alias Pegi Perong dinyatakan tak bersalah oleh Pengadilan Negeri Bandung melalui putusan praperadilan. Di mana penepatapan tersangka yang bersangkutan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah.
Terkait hal ini, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Johan Budi Sapto Pribowo meminta semua pihak dapat menghormati putusan PN Bandung termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga
"Saya kira semua pihak itu harus hormati yang sudah diputuskan oleh pengadilan, karena hakim atau pengadilan adalah salah satu tempat untuk menguji. Apakah proses penyidikan yang dilakukan itu sudah benar atau tidak," kata Johan Budi saat dihubungi, Senin (8/7/2024).
Advertisement
"Karena itu putusan pembatalan status tersangka harus dihormati oleh semua pihak termasuk juga Kapolri ya," sambungnya.
Di sisi lain, Johan Budi mengapresiasi publik yang telah dianggap turut membuka kembali kasus yang sudah bertahun-tahun tersebut.
"Yang ketiga, yang perlu kita sampaikan adalah ya kita perlu apresiasi terhadap publik ya. Apakah itu melalui media sosial, apakah itu melalui media mainstream," ujarnya.
"Sehingga kasus ini dibuka kembali dan dilakukan proses penyidikan yang hasilnya sudah kita ketahui bersama bahwa penetapan status tersangka Pegi Setiawan itu tidak sah artinya dibatalkan," tambahnya.
Menurutnya, dibukanya kembali kasus tersebut juga adanya desekan agar Korps Bhayangkara dapat membuka atau melakukan penyidikan kembali atas kasus tewasnya Vina Dewi Arsita alias Vina dan Ekky.
"Tetapi yang perlu kita bold garis bawahi adalah respons dari Kapolri ya, yang kemudian karena desakan publik. Saya kira salah satu faktor desakan publik baik itu melalui media sosial maupun melalui media mainstream ya itu kemudian bereaksi lalu kemudian melalukan proses penyidikan ulang atau melakukan penyidikan kembali terkait dengan kasus Vina," ungkapnya.
"Dan sekali lagi bahwa apa namanya, pengadilan sebagai alat ukur apakah proses penyidikan yang dilakukan oleh penegak hukum, dalam hal ini adalah Polri itu benar ataukah tidak. Ternyata diputuskan bahwa kasus ini tidak sah, artinya status tersangka Pegi dibatalkan oleh pengadilan," pungkasnya
Polda Jabar Bakal Cari Pembunuh Vina Sebenarnya?
Pegi Setiawan alias Pegi Perong dinyatakan tak bersalah oleh Pengadilan Negeri Bandung. Melalui putusan praperadilan, hakim menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah.
Atas putusan tersebut, Polda Jawa Barat akan segera berkoordinasi dengan penyidik apakah akan mencari Pegi Setiawan lainnya yang diduga telah membunuh Vina pada 2016 silam.
“Nanti kita akan koordinasi dengan penyidik. Nanti penyidik yang menentukan (langkah selanjutnya),” tutur Nurhadi kepada wartawan, Senin (8/7/2024).
Untuk saat ini, kata dia, penyidik akan melaksanakan terlebih dahulu perintah hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk membebaskan Pegi Setiawan dari tahanannya.
“Penyidik akan menindaklanjuti apa yang telah dibacakan Pak Hakim. Kita tetap patuh hukum,” ungkap Nurhadi.
Diketahui, Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Alhasil, penetapan tersangka terhadap Pegi dinyatakan tidak sah.
“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tutur Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).
“Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” sambungnya.
Advertisement
Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Hakim juga menyatakan tindakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dugaan tindak perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 dan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP oleh Direskrimum Polda Jawa Barat adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
“Empat, menetapkan surat penetapan tersangka nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum,” jelas Eman.
Hakim juga menyatakan tidak sah atas segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Direskrimum Polda Jawa Barat, yang berkenaan dengan penetapan tersangka Pegi Setiawan. Tidak ketinggalan, PN Bandung memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan atas berita penyidikan Pegi.
“Tujuh, memerintahkan terhadap termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan. Delapan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat seperti sedia kala, dan sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara,” Eman menandaskan.
Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com