Sukses

Bukan Milik Harvey Moeis, Kejagung Tak Sita Pesawat Jet Pribadi

Kejaksaan Agung memberikan klarifikasi terkait pesawat jet yang disebut-sebut milik Harvey Moeis, tersangka kasus korupsi Timah. Ternyata, Harvey hanya tercatat sebagai penumpang dan pesawat tersebut bukanlah miliknya.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menegaskan tidak akan menyita pesawat jet pribadi yang sering digunakan Harvey Moeis saat bepergian. Sebab rupanya pesawat tersebut bukan milik suami Sandra Dewi tersebut. 

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa Harvey hanya tercatat sebagai penumpang pesawat tersebut sebanyak 32 kali.

"Tidak kita lihat melakukan penyewaan, tapi dari manifes itu ada 32 kali penerbangan yang bersangkutan sebagai penumpang," ungkap Harli kepada wartawan, pada Senin, (8/7/2024).

Hasil penelusuran Kejagung menunjukkan bahwa pesawat jet tersebut merupakan jenis Challenger 605 dengan nomor register T7 IDR yang terdaftar di San Marino. Operasional pesawat ini bekerja sama dengan PT Express Transportasi Antar Benua dalam kurun waktu 2019 hingga 2022.

"Iya (tidak disita). Jadi, itu dikerjasamakan tahun 2019 sampai 2022 ya. Itu (kado ulang tahun) kita pastikan lagi, kita berdasarkan data yang kita sampaikan,” tambah Harli.

Terkait kasus korupsi Timah, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menetapkan kerugian negara mencapai Rp300,003 triliun. Angka ini meningkat dari hasil audit awal yang mencapai Rp271 triliun.

 

2 dari 4 halaman

Kejagung Sita Rumah Harvey Moeis di Jakbar dan Jaksel Terkait Kasus Korupsi Timah

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap aset lima bidang tanah dan bangunan milik suami artis Sandra Dewi yakni Harvey Moeis, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

“Beberapa waktu lalu penyidik telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik dari tersangka HM dan yang terafiliasi terhadap yang bersangkutan, yaitu ada lima bidang tanah dan rumah,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).

Harli merinci, aset tanah dan bangunan milik Harvey Moeis itu satu berada di Jakarta Barat dan empat lainnya di Jakarta Selatan. 

“Satu bidang yang ada di Jakarta Barat ini merupakan tanah dan bangunan berupa rumah seluas 161 meter persegi,” jelas dia.

Adapun empat bidang tanah dan bangunan lainnya di Jakarta Selatan yaitu, satu di kawasan Patal Senayan dengan luas sekitar 483 meter persegi. Sementara tiga bidang tanah dan bangunan lainnya di daerah Kebayoran Baru berupa town house dengan total 366 meter persegi. 

“Jadi tiga bidang itu ada 21 meter persegi, ada 222 meter persegi, dan 123 meter persegi,” ungkapnya.

Harli menyatakan, upaya penyitaan aset milik Harvey Moeis itu tentu berdasarkan pertimbangan matang penyidik, dengan berpegang pada keyakinan data dan fakta yang dimiliki. Atas dasar itu, tim kemudian bergerak melakukan penyitaan terhadap aset tersebut.

“Dan kita harapkan dapat memperkuat pembuktian terhadap yang bersangkutan, dan kita harapkan juga dalam waktu dekat penyidik dapat melimpahkan berkas perkara ke penuntut umum untuk ditindaklanjuti proses berikutnya,” Harli menandaskan.

3 dari 4 halaman

Barang Bukti Korupsi Timah

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan dua tersangka berikut barang bukti alias Tahap II atas kasus korupsi komoditas timah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Ada sebanyak Rp 83 miliar dan berbagai pecahan mata uang asing yang turut diterima.

“Perincian belum bisa saya rinci sekarang, karena jumlahnya ratusan dan tidak bisa saya sebutkan satu demi satu. Satu demi satu ada didaftarnya, tapi terkait dengan uang, contohnya jumlahnya juga miliaran ada uang Rp 83 miliar, ada pecahan US, Singapura, ada banyak nih. Dollar Australia juga ada. Ini blm ditotal satu per satu karena daftarnya ratusan menyusul,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Haryoko Ari Prabowo di Kejari Jaksel, Selasa (4/6/2024).

Menurut Prabowo, barang bukti yang sudah diserahkan ke penutut umum antara lain ada kendaraan bermotor, barang elektronik, benda berhagra seperti emas, serta uang tunai.

“Terkait dengan perkara-perkara yang lain, penyidik tentunya akan terus berusaha menyelesaikan secepat-cepatnya kasus timah ini,” kata Prabowo.

Kejaksaan Agung (Kejagung) juga melimpahkan Tahap II alias menyerahkan tersangka dan barang bukti lainnya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022. Diawali dengan Tamron alias Aon (TN), satu tersangka lain yang dilimpahkan adalah Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional tambang CV VIP.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Haryoko Ari Prabowo menyampaikan, pihaknya segera menyusun dakwaan untuk keduanya agar segera dapat disidangkan.

“Kegiatan selanjutnya tim penuntut umum juga sedang mematangkan susunan surat dakwaan dan Insyaallah dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa dilimpahkan ke pengadilan,” tutur Prabowo di Kejari Jaksel, Selasa (4/6/2024).

Kedua tersangka juga akan melanjutkan proses penahanan selama 20 hari ke depan, dengan rincian tersangka Tamron alias Aon (TN) ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sementara tersangka Achmad Albani (AA) tetap ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.

“Terkait dengan barang bukti sudah diserahkan ke penutut umum, antara lain kendaraan bermotor, barang elektronik, barang berhagra seperti emas, dan uang tunai,” kata dia.

“Mudah-mudahan setelah penuntut umum memantapkan susunan dakwaan segera kita limpahkan perkara ini ke pengadilan,” sambung Prabowo.

4 dari 4 halaman

Pelimpaham Tahap II

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan Tahap II yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022. Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka atas nama Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.

Pantauan Liputan6.com, Selasa (4/6/2024), tersangka Tamron tiba sekitar pukul 11.55 WIB. Dia dibawa menggunakan mobil tahanan Kejagung.

Dia didampingi sejumlah penyidik Kejari Jaksel dengan mengenakan rompi merah muda khas kejaksaan dan tangan diborgol, namun ditutupi pakaian.

Kejaksaan Agung akan membebankan kerugian negara senilai Rp 300 triliun kepada para tersangka korupsi timah. Keputusan ini adalah hasil ekspos penyidik terhadap kasus ini.

Jaksa Agung Muda Tindak Pindana Korupsi (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, berdasarkan hasil ekspos seharusnya kerugian negara ini ditanggung oleh PT Timah karena kerusakan ekosistem berada di dalam kawasan perusahaan tersebut.

"Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah," ujar Febri di Jakarta, Kamis, (30/5/2024).

Namun, setelah diselidiki ternyata PT Timah selama menjalankan bisnisnya tidak pernah berjalan mulus. Karena perusahaan plat merah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kerap merugi.

"Apakah kita ikhlas apakah PT Timah ini akan membayar sebesar ini? Sedangkan PT Timah yang kita ketahui juga nggak pernah untung, rugi terus," ungkap Febrie.

Karena kondisi itulah, Febrie menjelaskan saat proses ekspose penyidik sepakat untuk membebankan kerugian negara yang ditimbulkan kepada seluruh pihak penerima dari keuntungan hasil korupsi timah dalam perkara tersebut.

"Jadi siapa yang makan uang timah ini? Akhirnya langkah penyidik, ini harus dibebani kepada mereka yang menikmati timah hasil mufakat jahat tadi. Nah itu kira-kira bagaimana kita meyakini oh ini harus memang dipenuhi," tegas dia.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence