Liputan6.com, Jakarta Polisi menangkap Sri Antika (22), yang diketahui merupakan bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kota Tangerang dari PPP.
Dia ditangkap di apartemen kawasan Jakarta Selatan setelah kedapatan menggunakan narkoba.
Kapolsek Gambir Kompol Jamalinus L.P Nababan menyampaikan, pihaknya menangkap Sri Antika (SA) pada Minggu, 7 Juli 2024 lantaran diduga kuat melakukan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
Advertisement
“Untuk lokasi mengamankan itu adanya di salah satu apartemen di Taman Rasuna Said, Jakarta Selatan,” tutur Jamalinus kepada wartawan, Senin (8/7/2024).
Selain Sri Antika, polisi juga menangkap salah seorang wanita yang juga anggota keluarganya berinisial MA (20).
“Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan pada saat diamankan pada wanita inisial SA ini, ditemukan satu klip plastik diduga kuat berisi ataupun bekas dari salah satu narkoba jenis inex,” jelas dia.
Kemungkinan Sabu
Sri Antika pun dibawa ke Polsek Gambir untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepada penyidik, dia mengaku baru saja berkumpul dengan beberapa temannya di sebuah tempat makan kawasan Jakarta Selatan.
“Lanjut dari hasil pengecekan urine daripada SA mengandung positif amphetamine, methaphetamine, dan benzodiazepine,” ungkapnya.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap ada tidaknya jaringan pengedar narkoba yang berkaitan dengan Sri Antika. Pasalnya, berdasarkan hasil ter urine, terdapat dugaan penggunaan narkotika jenis lain.
“Ya kalau dari jenis hasil cek urine kan kemungkinan ada sabu, amphetamine dan methapetamine,” Jamalinus menandaskan.
Advertisement