Sukses

Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Kubu Pegi Setiawan Bakal Ajukan Ganti Rugi

Keputusan mengajukan ganti rugi itu disampaikan Iswandi menyusul bebasnya Pegi dari jeratan tersangka setelah gugatan praperadilan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Pegi Setiawan, Iswandi Marwan, memastikan akan mengajukan restitusi atau ganti rugi atas jeratan hukum sebagai tersangka yang telah dilalui kliennya dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Keputusan mengajukan ganti rugi itu disampaikan Iswandi menyusul bebasnya Pegi dari jeratan tersangka setelah gugatan praperadilan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

“Iya iya dipastikan (ajukan ganti rugi). Iya kita (Tim Pegi Setiawan) mengajukan,” kata Iswandi saat dihubungi, Selasa (9/7).

Namun, Iswandi belum bisa berbicara lebih jauh perihal rencana dan bentuk pengajuan ganti rugi tersebut. Sebab, pihaknya masih fokus memberikan pendampingan kepada Pegi selepas dibebaskan dari Rutan Polda Jawa Barat.

“Tapi nanti (pengajuannya). Masih agak lama, biar lihat si Pegi tenang dulu dia, dipulihkan dulu psikologisnya. Itu belum (dibahas bentuk ganti ruginya), belum ini, tapi kami rapatkan dengan tim dulu,” jelasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Restitusi

Sementara terkait restitusi atau ganti rugi apabila dikutip melalui Pasal 95 ayat 1 KUHP, dengan batas waktu paling lama tiga bulan setelah putusan pengadilan.

Berikut bunyi pasalnya “Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.” Penyebutan terpidana di dalam pasal tersebut tentu bukan karena kekeliruan, melainkan ada maksud dari pembentuk undang-undang untuk memberikan hak bagi orang yang dinyatakan bersalah (terpidana) untuk mengajukan tuntutan ganti kerugian.”

3 dari 3 halaman

Pegi Bebas

Sebelumnya, Pegi Setiawan resmi meninggalkan Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jawa Barat Polda Jabar setelah gugatan melalui praperadilan dikabulkan majelis hakim. Ia mengaku akan beristirahat dan berencana langsung bekerja.

Pihak kuasa hukum dan keluarga sudah berada di Mapolda Jabar sejak siang hari. Setelah semua prosedur dilalui, termasuk salinan putusan persidangan diterima, Pegi Setiawan keluar dari ruang tahanan pada malam hari.

“Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mendoakan saya, yang sudah mendukung saya. Saya juga mengucapkan juga terima kasih kepada bapak presiden Joko Widodo, presiden yang terpilih Prabowo Subianto dan tim yang lainnya, dan saya mengucapkan kepada seluruh netizen Indonesia yang sudah mendukung saya dan mau mendoakan saya,” kata dia.

“Mengucapkan kepada seluruh tim kuasa hukum saya yang selama ini mendukung saya, membela saya dan membela mati-matian buat saya. Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada kalian semua,” dia melanjutkan.

Pegi memastikan dalam kondisi sehat dan mengungkapkan kegiatannya selama sekira dua bulan ditahan di Mapolda Jabar.

“Di sini seperti biasa, ibadah paling, sehari-hari paling makan, tidur, makan, tidur,” kata Pegi.

“Ke ibu bilang terima kasih banyak karena atas doa doa beliau saya jadi Allah mengabulkan doa doa saya dan ya terima kasih banyak, tidak bisa diucapkan dengan kata-kata. Saya sangat bahagia, semoga takdir kebenaran ini bisa terungkap, amin,” imbuh dia lagi.

Pegi Setiawan mengaku akan langsung menuju ke rumah dan beristirahat. Rencananya, dalam waktu dekat ia akan kembali bekerja.

“Setelah ini mau pulang, mau istirahat dan lanjut kerja,” pungkasnya.

Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.