Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi impor gula, yang sejauh ini berkembang menjadi dua kasus yakni terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023 dan kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, pengejaran terhadap tersangka individu dan koorporasi dapat berjalan secara bersamaan atau pun mempertimbangkan skala prioritas. Hal itu menjadi strategi penyidik dalam pengusutan sebuah kasus.
Baca Juga
“Nah nanti dilihat bagaimana (bisa pararel atau tidak). Ini kan strategi penyidikan. Ada strategi penyidikan, ada strategi penuntutan, mana yang lebih efektif,” tutur Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024).
Advertisement
Pengejaran terhadap tersangka lain pun masih dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Terlebih, belum lama ini tim melakukan penyitaan ratusan ton gula kristal putih dan mentah.
“Kita lihat perkembanganya (tersangka baru). Semua itu berpulang kepada kebutuhan penyidikan,” jelas dia.
Kembali Harli menegaskan, penyidik memiliki tolak ukur tersendiri dalam menentukan status tersangka terhadap individu atau pun korporasi. Yang jelas, penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi impor gula akan ditangani hingga tuntas.
“Karena ini terkait soal penahanan dan seterusnya. Apakah orangnya yang didahulukan baru korporasinya, saya kira itu hanya persoalan strategi, teknis,” Harli menandaskan.
Penyitaan
Sebelumnya, pada Senin 1 Juli 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan serangkaian kegiatan terkait kasus dugaan korupsi impor gula, khususnya yang terjadi di lingkungan PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) pada tahun 2020 sampai dengan 2023, antara lain mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap tersangka RF dan tersangka RR.
“Di mana dalam rangka pemulihan keuangan negara, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa kendaraan dan uang,” kata Harli kepada wartawan.
Barang bukti yang disita yaitu 413 ton gula kristal putih dan 300 ton gula kristal mentah di Pabrik PT SMIP Dumai, dua bidang tanah milik PT SMIP dan Harry Hartono dengan luas keseluruhan sebesar 33.616 meter persegi di Kota Dumai, uang tunai Rp 200 juta, tiga truk trailer, dan empat kontainer berisi gula seberat 80 ton di Belawan Sumatera Utara.
Advertisement