Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Bandung telah mengabulkan guguatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dalam putusannya, Hakim Tunggal PN Bandung meminta Pegi Setiawan segera dibebaskan.
Polda Jawa Barat akhirnya menjalankan putusan PN Bandung dan membebaskan Pegi dari rumah tahanan pada Senin 8 Juli 2024 sekira pukul 21.39 WIB. Saat keluar dari rumah tahanan, Pegi mengucapkan terima kasih kepada keluarga, tim pengacara, Presiden Jokowi, dan Presiden Terpilih Pemilu 2024 Prabowo Subianto.
Advertisement
Baca Juga
"Saya juga mengucapkan terima kasih banyak kepada Bapak Presdien Joko Widodo dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto," kata Pegi di Polda Jawa Barat dikutip dari YouTube Liputan6, Selasa (9/7/2024).
Pegi yang mengenakan kaos berwarna kuning berulang kali melemparkan senyum kepada awak media. Saat keluar dari rumah tahanan, ia didampingi keluarga dan sejumlah pengacaranya.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada netizen Indonesia yang telah mendukung saya dan mau mendoakan saya. Terima kasih juga kepada tim kuasa hukum yang selama ini sudah membela saya," tambah Pegi.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung.
Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum," kata dia.
Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Kubu Pegi Setiawan Bakal Ajukan Ganti Rugi
Pengacara Pegi Setiawan, Iswandi Marwan, memastikan akan mengajukan restitusi atau ganti rugi atas jeratan hukum sebagai tersangka yang telah dilalui kliennya dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Keputusan mengajukan ganti rugi itu disampaikan Iswandi menyusul bebasnya Pegi dari jeratan tersangka setelah gugatan praperadilan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Iya iya dipastikan (ajukan ganti rugi). Iya kita (Tim Pegi Setiawan) mengajukan," kata Iswandi saat dihubungi, Selasa (9/7).
Namun, Iswandi belum bisa berbicara lebih jauh perihal rencana dan bentuk pengajuan ganti rugi tersebut. Sebab, pihaknya masih fokus memberikan pendampingan kepada Pegi selepas dibebaskan dari Rutan Polda Jawa Barat.
"Tapi nanti (pengajuannya). Masih agak lama, biar lihat si Pegi tenang dulu dia, dipulihkan dulu psikologisnya. Itu belum (dibahas bentuk ganti ruginya), belum ini, tapi kami rapatkan dengan tim dulu," jelasnya.
Sementara terkait restitusi atau ganti rugi apabila dikutip melalui Pasal 95 ayat 1 KUHP, dengan batas waktu paling lama tiga bulan setelah putusan pengadilan.
Berikut bunyi pasalnya “Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.” Penyebutan terpidana di dalam pasal tersebut tentu bukan karena kekeliruan, melainkan ada maksud dari pembentuk undang-undang untuk memberikan hak bagi orang yang dinyatakan bersalah (terpidana) untuk mengajukan tuntutan ganti kerugian.”
Advertisement