Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VIII Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina mengungkap alasan yang menjadi dasar, pihaknya menggunakan hak angket haji tahun 2024. Dia mencatat ada tiga hal krusial mengapa pansus terbentuk.
Pertama, pembagian dan penetapan kuota haji tambahan dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umroh pada pasal 64 ayat 2 yang menyebutkan kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8% dari kuota haji Indonesia.
"Sehingga keputusan Menteri Agama nomor 118 tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji khusus tahun 1445 Hijriyah bertentangan dengan Undang-Undang dan tidak sesuai dengan hasil kesimpulan rapat panjang antara komisi VIII dengan Menteri Agama terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH),” kata Selly di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).
Advertisement
Selly meyakini, semua temuan dari permasalahan tersebut adalah fakta bahwa belum maksimalnya pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama, melindungi warga negara atau jamaah haji Indonesia di Tanah Suci.
“Tambahan kuota haji terkesan hanya menjadi kebanggaan namun tidak sejalan dengan peningkatan pelayanan serta komitmen dalam upaya memperpendek waktu daftar tunggu jamaah haji yang sudah mendaftar,” tegas Selly.
Indikasi Penyalahgunaan Kuota Tambahan
Permasalahan krusial kedua, lanjut Selly, adanya indikasi kuota tambahan di tengah adanya penyalahgunaan oleh pemerintah.
"Ketiga, layanan Armurzna masih belum ada perubahan karena kesepakatan yang tidak sempurna yaitu over capacity baik tenda maupun mandi cuci kakus (MCK) padahal biaya yang diserahkan bertambah menyesuaikan tambahan jamaah terkait pemondokan catering dan transportasi,” kritik Selly.
Berdasarkan temuan itu, Selly menegaskan hak angket yang merupakan bagian dari mekanisme check and balance dalam penyelenggaraan pemerintahan menjadi dasar pertimbangan penggunaan hak angket haji tahun 2024.
“Angket merupakan salah satu hak konstitusional dewan dalam rangka melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah,” dia menandasi.
Advertisement