Sukses

Baleg Sepakati RUU Wantimpres Jadi Inisiatif DPR

Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas UU nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi RUU inisiatif DPR.

Liputan6.com, Jakarta Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas UU nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi RUU inisiatif DPR.

Pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Rapat tersebut digelar di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024). Sembilan fraksi di DPR telah menyetujui RUU itu dibawa ke rapat paripurna untuk disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR.

"Dengan demikian sembilan fraksi semua menyetujui rancangan UU tentang perubahan atas UU nomor 19 tahun 2006 menjadi draf usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, dalam rapat, di Gedung Senayan, Jakarta, Selasa (9/7).

RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU inisiatif DPR usai mendengarkan pandangan dari sembilan fraksi. Draf RUU itu kemudian akan diserahkan ke pemerintah untuk dibahas bersama.

"Untuk itu minta persetujuan kepada bapak ibu sekalian apakah draf ini bisa kita teruskan untuk dibahas ditingkat selanjutnya, diproses, setuju ya?" tanya Supratman.

Peserta rapat pun menyetujuinya. Supratman lalu mengetok palu untuk mengesahkan kesepakatan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan, dalam politik setiap peluang pembahasan perubahan undang-undang selalu ada, termasuk tiba-tiba membahas UU Wantimpres.

"Namanya politik peluang selalu ada. Hari ini kita merevisi UU tentang Wantimpres," kata Awiek, kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Diketahui, dalam agenda Baleg siang ini Baleg DPR sudah membantuk panitia kerja (Panja) penyusunan RUU Wantimpres. Patut diduga Panja RUU tersebut dibentuk dalam rapat diam-diam.

Panja Baleg akan melakukan penyusunan RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden

Lalu, pengambilan keputusan atas hasil Penyusunan RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Respons Jokowi soal Dewan Pertimbangan Agung

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi merespons soal ide pembentukan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) di pemerintahan Presiden Terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto. DPA ini diusulkan diisi oleh mantan presiden-wakil presiden, salah satunya Jokowi.

Terkait wacana ini, Jokowi mengatakan bahwa dirinya saat ini masih menjabat sebagai presiden hingga Oktober 2024. Untuk itu, dia masih fokus menyelesaikan pekerjaan di sisa masa jabatannya.

"Ini saya itu masih jadi Presiden sampai 6 bulan lagi lho, masih presiden sekarang ini. Sekarang masih bekerja sampai sekarang. Ini ditanyakan begitu (soal DPA)," kata Jokowi kepada wartawan di RSUD Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5/2024).

Diketahui, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo Bamsoet, mengusulkan agar Dewan Pertimbangan Agung dihidupkan kembali.

Hal itu, menyusul adanya ide Presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto soal pembentukan presidential club. Dia menilai, usulan Prabowo untuk memberikan wadah bagi presiden dan wakil presiden di Indonesia sangat baik.

"Kalau bisa mau diformalkan kita pernah punya lembaga Dewan Pertimbangan Agung, yang bisa diisi oleh mantan-mantan presiden maupun wakil presiden, kalau mau diformalkan kalau pak Prabowo-nya setuju," kata Bamsoet, saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/5/2024).

3 dari 3 halaman

Lewat Amandemen

Kendati demikian, jika Prabowo ingin kembali menghidupkan Dewan Pertimbangan Agung maka harus melalui amandemen.

"Kalau mau diformalkan lagi kalau mau gimana gitu boleh saja tergantung Pak Prabowo, tapi ini tentu saja harus melalui amandemen kelima," ujar dia.

Namun, Bamsoet juga mengaku tak masalah jika presidential club itu tidak diformalkan dalam bentuk DPA. Dia menyerahkan sepenuhnya soal itu ke Prabowo selaku presiden terpilih.

Dia hanya menekankan gagasan itu merupakan hal yang sangat baik guna mempererat hubungan antar mantan presiden dan wapres dengan presiden yang tengah menjabat.

"Seperti Pak SBY, Pak Jokowi ya, Bu Mega ini penting untuk melihat ke depan bagaimana persoalan bangsa ini bisa kita hadapi, bisa kita selesaikan secara gotong royong," imbuh dia.

 

Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini