Sukses

7 Respons Berbagai Pihak Mulai Kuasa Hukum, Polri, hingga KY Usai Pegi Setiawan Bebas Menang Praperadilan

Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 silam. Sejumlah pihak pun angkat bicara, siapa saja?

Liputan6.com, Jakarta - Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 silam. Alhasil, penetapan tersangka terhadap Pegi dinyatakan tidak sah.

Hakim juga menyatakan tidak sah atas segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Direskrimum Polda Jawa Barat, yang berkenaan dengan penetapan tersangka Pegi Setiawan. PN Bandung pun memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan atas berita penyidikan Pegi.

Putusan Hakim Eman Sulaeman itu pun mendapat respons dari berbagai pihak. Salah satunya, keluarga Vina yang turut mengucapkan selamat atas putusan yang diterima.

"Kalau tidak bersalah yang harus dibebaskan dan ini sudah kami prediksi," kata Reza Pramadia, salah satu tim kuasa hukum keluarga Vina, Senin 8 Juli 2024.

Ia menjelaskan, tim kuasa hukum Vina sudah memprediksi bahwa Pegi Setiawan akan bebas. Prediksi tersebut diperkuat dengan penangkapan yang dianggap terburu-buru hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menegaskan bahwa hasil putusan praperadilan ini akan menjadi bahan evaluasi bersama.

"Kita akan melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu," ujar Djuhandani di Mabes Polri.

Djuhandani enggan langsung menyimpulkan apakah Pegi merupakan korban salah tangkap, seperti yang disuarakan oleh tim pengacaranya selama proses persidangan.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan mengapresiasi putusan hakim. Dia pun meminta, pihak Kepolisian memulihkan nama baik Pegi.

"Pertama, kita mengapresiasi putusan pengadilan itu terutama hakim tunggal yang menangani perkara itu. Kedua, Pegi harus segera dikeluarkan demi hukum. Ketiga, namanya harus dipulihkan," kata Trimedya.

Berikut sederet respons berbagai pihak usai hakim tunggal Eman Sulaeman bacakan putusan mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 silam dihimpun Liputan6.com:

 

2 dari 8 halaman

1. Kata Kuasa Hukum Vina Cirebon dan Pengacara Hotman Paris

Pengadilan Negeri Bandung akhirnya memutuskan Pegi Setiawan bebas dari tuduhan tersangka dugaan pembunuhan Eki dan Vina Cirebon.

Suasana senang dan haru menyelimuti keluarga Pegi Setiawan yang setia mengikuti sidang Praperadilan di Bandung. Merespons hasil praperadilan, keluarga Vina turut mengucapkan selamat atas putusan yang diterima.

"Kalau tidak bersalah yang harus dibebaskan dan ini sudah kami prediksi," kata Reza Pramadia, salah satu tim kuasa hukum keluarga Vina, Senin 8 Juli 2024.

Ia menjelaskan, tim kuasa hukum Vina sudah memprediksi bahwa Pegi Setiawan akan bebas. Prediksi tersebut diperkuat dengan penangkapan yang dianggap terburu-buru hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian, kata dia, alat bukti yang tidak kuat ditambah penghapusan dua nama DPO lain yang dianggap fiktif oleh Polda Jabar.

"Dari putusan tersebut memang terbukti ada kecerobohan dan berharap polisi memunculkan wajah tiga DPO bukan cuma karikaturnya saja agar tidak membuat kegaduhan lagi di masyarakat," kata Reza.

Menurutnya, dilihat dari ciri-ciri DPO Polda Jabar, sosok Pegi Setiawan tidak sesuai dengan kriterian. Oleh karena itu, ia berharap polisi lebih transparan dan profesional mencari dan menetapkan 3 DPO yang sebenarnya.

"Terkait Rudiana kami berharap bisa ikut berkomentar agar terang benderang karena juga jadi korban, ayo bersama-sama membuat kasus ini jadi terang," ujar Reza.

Sementara itu, Sukaesih ibunda korban Vina Cirebon menyerahkan sepenuhnya kepada polisi untuk mencari dan menetapkan 3 DPO yang sebenarnya.

Ia berharap, Polisi tidak lagi melakukan salah tangkap dalam upaya mengungkap sebenarnya kasus pembunuhan Vina Cirebon.

"Saya mah serahkan ke pengacara sama polisi agar pelaku sebenarnya ditangkap," harap Sukaesih.

Tak hanya itu, Hotman Paris pun menyampaikan pernyataan sikap atas bebasnya Pegi Setiawan lewat akun Instagam terverifikasi, pada hari yang sama. Ia menggarisbawahi penetapan status tersangka terhadap pegi Setiawan tidak sah.

"Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Sehingga putusan ini membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah," tulisnya.

Seperti diketahui, kubu Pegi Setiawan melayangkan gugatan praperadilan pada 11 Juni 2024. Gugatan ini terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan tersebut.

"Pra Per Pegi Setiawan dalam kasus Vina dikabulkan. Menurut Hakim penetapan DPO itu ketika orang ditetapkan DPO sebelum ditetapkan DPO harus dipanggil terlebih dahulu. Karena tdk sesuai dgn Per Kap thn 2012," Hotman Paris menyambung.

"Hakim juga berpendapat menurut putusan MK menetapkan tersangka perlu dipanggil terlebih dahulu kecuali tangkap tangan, karena tersangka punya hak untuk membela tdk boleh ujuk-ujuk ditetapkan sbg tersangka," tutupnya.

Pernyataan sikap Hotman Paris ini menyertai unggahan tangkap layar situs berita daring yang menampilkan headline: Breaking News! Penetapan Tersangka Pegi Tidak Sah dan Batal Demi Hukum.

 

3 dari 8 halaman

2. Mabes Polri Angkat Bicara

Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menggelar sidang putusan atas gugatan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Usai dikabulkan, hakim pun memerintahkan Polda Jawa Barat membebaskan Pegi dari tahanan.

Terkait hal itu, Mabes Polri yakin Polda Jabar akan mematuhi putusan praperadilan Pegi Setiawan tersebut. Mabes Polri enggan menanggapi lebih jauh asumsi Pegi Setiawan merupakan korban salah tangkap.

"Kita patuh pada putusan praperadilan sudah disampaikan putusan pada saat sidang putusan itu dalam hal ini polda Jawa Barat menindaklanjuti dengan segera apa yang menjadi putusan hakim tunggal," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin 8 Juli 2024.

Dia memastikan bahwa keputusan dari PN Bandung untuk mencabut status tersangka dan membebaskan Pegi Setiawan akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini.

"Tindak lanjutnya untuk saat ini tadi juga sudah disampaikan Polda Jawa Barat untuk menindaklanjuti hasil putusan sidang praperadilan. Dengan secepat-cepatnya sementara itu yang sudah disampaikan dan bisa kami sampaikan," tegas Trunoyudo.

Selain itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani menyatakan turut memberikan asistensi dalam rangka penanganan tersangka Pegi Setiawan di kasus dugaan pembunuhan Vina dan Eky. Hasil putusan PN Bandung yang mengabulkan gugatan Pegi pun menjadi evaluasi bersama jajaran kepolisian.

"Terkait kasus Pegi tentu saja kami sepakati kita akan melihat Polda Jabar tentang penanganan yang sudah ada. Walaupun kami sudah asistensi, tentu saja asistensi ini kan menyangkut berbagai aspek. Aspek penyidikannya ataupun aspek yang berkembang di masyarakat, yang tentu saja kita dalami," kata Djuhandani.

Sejauh ini, sambungnya, penanganan kasus Pegi Setiawan masih dipercayakan kepada Polda Jawa Barat. Dia menyatakan, Dittipidum Bareskrim Polri menghormati putusan hakim dan menjadi wajib hukumnya bagi kepolisian selaku penegak hukum untuk tunduk pada hasil tersebut.

"Walaupun saya sampaikan bahwa putusan apakah ini salah tangkap atau tidak, ini kita masih melihat. Melihat sejauh mana proses yang ada. Karena kalau kita lihat dalam proses materi praperadilan, tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya," jelas dia.

Djuhandani menyebut, kepolisian tentu tetap pada prinsip praduga tidak bersalah. Soal prosedur formil yang disebut hakim tidak terpenuhi dalam penanganan kasus Pegi Setiawan, hal itu menjadi bahan evaluasi penyidik.

"Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu. Namun pada prinsipnya, kita yang disampaikan Karo Penmas, kita akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada," Djuhandani menandaskan.

 

4 dari 8 halaman

3. Kapolri Pastikan Pihaknya Akan Mendalami Putusan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghormati putusan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jawa Barat. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Pegi dibebaskan dari tahanan.

"Ya tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan," kata Kapolri Listyo di Pangkalan TNI AU Halim Perdnakusuma Jakarta, Senin 8 Juli 2024.

Dia mengatakan Polda Jawa Barat akan menunggu hasil lampiran dari keputusan pengadilan. Listyo menuturkan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan pengadilan yang meminta agar Pegi dibebaskan.

"Saya kira dan juga disampaikam oleh Polda Jawa Barat ya melalui Kabid Humas untuk langkah selanjutnya tentunya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari keputusan tersebut. Jadi supaya bisa ditindak lanjuti," tuturnya.

Listyo juga memastikan Polri akan mendalami keputusan pengadilan terkait penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina. Sebab, hal tersebut menyangkut keabsahan status tersangka.

"Tentunya itu akan didalami ya, didalami isi dari keputusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain," ucap dia.

"Saya juga belum tahu isinya apa. Tapi yang jelas akan segera ditindak lanjuti," sambung Listyo.

 

5 dari 8 halaman

4. Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menghormati putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan soal penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Jawa Barat.

"Komnas HAM menghormati putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan permohonan praperadilan dari Pegi Setiawan," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM RI Uli Parulian Sihombing dalam keterangan pers di Jakarta, Senin 8 Juli 2024.

Uli menegaskan Komnas HAM tetap melanjutkan pemantauan terhadap kasus Vina dan Eky yang kasusnya kembali mencuat setelah film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari mendapat perhatian publik.

"Komnas HAM akan tetap melanjutkan dan menyelesaikan pemantauan dan penyelidikan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon," ucap Uli.

 

6 dari 8 halaman

5. DPR Minta Nama Baik Pegi Setiawan Dipulihkan dan Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan

Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan mengapresiasi putusan hakim. Dia pun meminta, pihak Kepolisian memulihkan nama baik Pegi Setiawan.

"Pertama, kita mengapresiasi putusan pengadilan itu terutama hakim tunggal yang menangani perkara itu. Kedua, Pegi harus segera dikeluarkan demi hukum. Ketiga, namanya harus dipulihkan," kata Trimedya kepada awak media, Senin 8 Juli 2024.

Trimedya menyarankan, sebagai niat baik kepolisian harus bisa memberikan immaterial kepada Pegi dan keluarganya atas situasi saat ini. Sebab, Pegi sudah dituduh sebagai pembunuh dan ditahan.

Tidak sebatas ganti rugi immaterial, Trimedya juga mendesak penyidik hingga Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat harus disanksi atas tindakannya terhadap Pegi.

"Penyidik yang mengungkap kasus ini harus ada sanksi sampai di level Dirkrimum," minta Trimedya.

Namun soal sanksi terhadap anggota Polri tersebut, Trimedya menyerahkan sepenuhnya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

"Ya itu Kapolri lah yang tahu, apa langsung dicopot atau diperiksa Propam lagi. Apa yang melatarbelakangi," Trimedya menandasi.

Kemudian, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Johan Budi Sapto Pribowo pun meminta semua pihak dapat menghormati putusan PN Bandung termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Saya kira semua pihak itu harus hormati yang sudah diputuskan oleh pengadilan, karena hakim atau pengadilan adalah salah satu tempat untuk menguji. Apakah proses penyidikan yang dilakukan itu sudah benar atau tidak," kata Johan Budi.

"Karena itu putusan pembatalan status tersangka harus dihormati oleh semua pihak termasuk juga Kapolri ya," sambungnya.

Di sisi lain, Johan Budi mengapresiasi publik yang telah dianggap turut membuka kembali kasus yang sudah bertahun-tahun tersebut.

"Yang ketiga, yang perlu kita sampaikan adalah ya kita perlu apresiasi terhadap publik ya. Apakah itu melalui media sosial, apakah itu melalui media mainstream," ujarnya.

"Sehingga kasus ini dibuka kembali dan dilakukan proses penyidikan yang hasilnya sudah kita ketahui bersama bahwa penetapan status tersangka Pegi Setiawan itu tidak sah artinya dibatalkan," tambahnya.

Menurutnya, dibukanya kembali kasus tersebut juga adanya desekan agar Korps Bhayangkara dapat membuka atau melakukan penyidikan kembali atas kasus tewasnya Vina Dewi Arsita alias Vina dan Ekky.

"Tetapi yang perlu kita bold garis bawahi adalah respons dari Kapolri ya, yang kemudian karena desakan publik. Saya kira salah satu faktor desakan publik baik itu melalui media sosial maupun melalui media mainstream ya itu kemudian bereaksi lalu kemudian melalukan proses penyidikan ulang atau melakukan penyidikan kembali terkait dengan kasus Vina," ungkapnya.

"Dan sekali lagi bahwa apa namanya, pengadilan sebagai alat ukur apakah proses penyidikan yang dilakukan oleh penegak hukum, dalam hal ini adalah Polri itu benar ataukah tidak. Ternyata diputuskan bahwa kasus ini tidak sah, artinya status tersangka Pegi dibatalkan oleh pengadilan," pungkas Johan Budi.

 

7 dari 8 halaman

6. Kejagung Sebut Ada Prosedur Tidak Terpenuhi

Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapannya sebagai tersangka di kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Berdasarkan pertimbangan pun disebutkan, bahwa ada mekanisme hukum yang tidak dijalankan aparat kepolisian.

"Misalnya kalau kita ikuti tadi bahwa terhadap tersangka ini tidak dilakukan pemanggilan tetapi langsung ditanya kepada ibunya dan langsung dinyatakan DPO. Setelah ditangkap tidak dinyatakan sebagai saksi tapi langsung diperiksa sebagai tersangka,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin 8 Juli 2024.

Menurut Harli, berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) disebutkan bahwa terhadap penetapan tersangka harus dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu.

"Bahwa apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap yang bersangkutan bisa dinyatakan sebagai tersangka, maka diperiksa sebagai tersangka. Prosedur-prosedur ini tidak dijalankan,” jelas dia.

Adapun sejauh ini berkas perkara Pegi Setiawan masih berada di penyidik Polda Jawa Barat lantaran proses masukan jaksa untuk melengkapi P18 dan P19 terlebih dahulu. Jika nantinya pihak kepolisian menyerahkan kembali ke kejaksaan, berkas tersebut pun tetap akan ditolak

"Bagaimana sekiranya kalau penyidik merasa sudah memenuhi petunjuk yang diberikan Jaksa Penuntut Umum tersebut lalu bekas perkaranya diserahkan kembali ke Penutut Umum, maka kita harus memahami putusan pengadilan terkait dengan praperadilan yang dibacakan hakim tunggal tadi pagi ini merupakan fakta hukum baru, yang akan kami gunakan, digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait keberadaan berkas tersebut," ungkapnya.

Harli mengatakan, secara prosedural hakim telah mengabulkan seluruh gugatan praperadilan Pegi setiawan.

Karena itu, bila penyidik menyerahkan kembali berkas perkara itu maka pihaknya akan mengembalikannya kepada penyidik dengan dasar adanya fakta hukum, yaitu putusan pengadilan atau praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan untuk dilaksanakan.

"Karena penetapan tersangkanya tidak sah dan penyidikannya dinyatakan tidak sah," Harli menandaskan.

 

8 dari 8 halaman

7. Respons KY soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan, permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jawa Barat. Adapun putusan itu dibacakan Senin 8 Juli 2024.

Menanggapi hal tersebut, Komisi Yudisial (KY) meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.

"KY juga telah menerjunkan tim pemantau persidangan sejak sidang perdana pada Vina dan Muhammad Rizky pada Senin 24 Juni hingga putusan dibacakan hari ini Senin 8 Juli 2024," kata Juru Bicara KY

Mukti Fajar Nur Dewata, saat dihubungi merdeka.com, Senin 8 Juli 2024.

Dia menjelaskan, pemantauan persidangan yang dilakukan KY untuk memastikan independesi hakim.

"Pemantauan persidangan adalah langkah preventif untuk memastikan hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun," jelas Mukti.