Sukses

Kabur saat Ditangkap, Pelaku Begal Handphone di Warteg Grogol Ditembak Kakinya

Kapolsek Grogol-Petamburan, Kompol Muharram Wibisono menerangkan, RF bersembunyi di rumah kerabatnya untuk menghindari kejaran polisi

Liputan6.com, Jakarta - Timah panas bersarang di kaki Rian alias RF (31), pelaku begal handphone yang bikin resah warga Jakarta Barat. Polisi terpaksa melepaskan tembakan karena mencoba kabur saat proses pencarian barang bukti.

RF ditangkap karena merampas ponsel milik sepasang kekasih di warteg Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Kapolsek Grogol-Petamburan, Kompol Muharram Wibisono menerangkan, RF bersembunyi di rumah kerabatnya untuk menghindari kejaran polisi. Menurut pengakuannya, dia menyadari aksi begal telepon genggam itu viral. Polisi juga mengetahui identitas dari para pelaku.

"Karena dia sadar itu salah satunya dia melarikan diri. Hasil keterangan yang kita dapat itu rumah kerabat dari ibunya kalau gak salah," ujar dia.

Wibisono mengatakan, pihaknya dibantu Satreskrim Polres Kuningan berhasil menemukan keberadaan pelaku. Rian alias RF diamankan di daerah Kuningan, Jawa Barat pada Senin, 8 Juli 2024.

"Alhamdulillah waktu itu dibantu informasi dari Satreskrim Polres Kuningan Polda Jabar alhamdulilah berhasil ditemukan yang bersangkutan tersangka ini kita amankan," ujar dia.

 

2 dari 3 halaman

Pelaku Coba Kabur

Wibisono mengatakan, tersangka tidak melawan saat diamankan. Namun, tersangka mencoba kabur saat mencari barang berupa golok dan baju maupun jaket digunakan di daerah sekitaran Kali Angke. Sehingga, polisi mengambil tindakan tegas dan terukur di bagian kaki.

"Saat dikejar melakukan perlawanan, kita lakukan tindakan tegas terukur, kita lumpuhkan karena melawan dan kabur," ujar dia.

Saat ini, kepolisian sedang memburu rekan dari RF alias Rian. Berdasarkan keterangan, dia tak beraksi dibantu oleh rekannya. Mereka masuk ke dalam warteg dalam keadaan mabuk.

"Temannya sedang kita kejar mudah-mudahan bisa langsung ditangkap, tugas temannya membawa motor sebagai joki motor," ucap dia.

 

3 dari 3 halaman

Ditetapkan Tersangka

Dalam kasus ini, RF alias Rian telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 365 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara 9 tahun maksimal," ujar dia.