Sukses

Dituding Jaksa Nyawer Biduan Pakai Duit Korupsi, Kubu SYL: Terlalu Tendensius!

Semestinya, kata kuasa hukum Syahrul, Jaksa sudah paham akan posisi Nayunda yang sempat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara gratifikasi dan pemerasan.

Liputan6.com, Jakarta - Kubu Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak terima dengan pernyataan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai SYL menyawer seorang pedangdut, Nayunda Nabila dengan uang hasil korupsi. Menurut kuasa hukum SYL, pernyataan Jaksa masuk ke urusan personal.

"Mengenai pernyataan jaksa penuntut umum tentang biduan, hal itu terlalu personal dan tendensius," kata tim kuasa hukum SYL dalam nota dupliknya yang dibacakan di PN Jakarta Pusat, Selasa (9/7).

Semestinya, kata kuasa hukum Syahrul, Jaksa sudah paham akan posisi Nayunda yang sempat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara gratifikasi dan pemerasan.

Pun kehadiran Nayunda untuk mengisi suatu acara di Kementrian Pertanian (Kementan) layaknya seperti profesional.

"Nayunda yang adalah penyanyi profesional yang diberi, pembayaran berdasarkan jerih payahnya sebagai penyanyi profesional yang diundang untuk tampil dalam acara Kementan," ucap kuasa hukum.

"Dan hal tersebut juga tidak bisa dibuktikan oleh jaksa penuntut umum jika aliran dana pembayaran tersebut berasal dari hasil tidak sah. Jaksa Penuntut umum terkesan mengabaikan pada fakta persidangan yang sesungguhnya," sambungnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dituntut 12 Tahun

Sebelumnya, SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020-2023.

Selain itu, SYL dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Jaksa menuntut agar SYL dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

3 dari 3 halaman

Dugaan Pemerasan

Dalam kasus tersebut, SYL menjadi terdakwa lantaran diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.

Pemerasan dilakukan Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.