Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok segera mengadili dua tersangka korupsi pembangunan gedung UPN Veteran Jakarta, Depok. Nantinya, tersangka Direktur PT Sarana Budi Prakarsarita, Gatot Adi Prasetyo (44), dan seorang PNS UPN Veteran Jakarta, Cahyo Trijati (60) akan berhadapan dengan enam Jaksa Kejari Depok pada persidangan.
Kasi Intelijen Kejari Kota Depok, Ubaidillah mengatakan, berkas perkara kedua tersangka segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, pada pekan depan. Diketahui tersangka diduga melakukan korupsi proyek gedung Fakultas Kedokteran, UPN Veteran Jakarta, sebesar Rp 848.307.277 sehingga menimbulkan kerugian negara.
“Kepala Kejari Depok, Silvi Desti Rosalina telah menerbitkan surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum,” ujar Ubaidillah, Rabu (10/7/2024).
Advertisement
Ubaidillah menjelaskan, enam jaksa penuntut umum akan mengikuti persidangan dua tersangka korupsi yang dilakukan Gatot Adi Prasetyo dan Cahyo Trijati. Diketahui Gatot Adi Prasetyo menggunakan modus mencantumkan sejumlah nama ahli fiktif untuk mengikuti lelang proyek tersebut.
“Enam jaksa yang ditunjuk dalam perkara ini adalah Mohtar Arifin selaku Kasi Pidsus Kejari Depok yang akan menjadi ketua tim penuntut umum,” jelas Ubaidillah.
Selain itu, lanjut Ubaidillah, lima jaksa lainnya yakni Tohodo Naro, Alfa Dera, Dimas Praja Subroto, Adi tapangan, dan Pradipta Prihartono. Diketahui Jaksa Alfa Dera kerap
tindak pidana cybercrime, pembunuhan berencana dan beberapa kali tercatat menuntut terdakwa dalam sejumlah kasus dengan jeratan hukuman mati, hingga persidangan Babi Ngepet
“Untuk jadwalnya, kita menyerahkan kepada pengadilan,” ucap Ubaidillah.
Kejari Kota Depok optimis pada persidangan nanti dapat menuntut kedua tersangka sesuai dengan pasal yang disangkakan. Kejari Kota Depok telah mendapati sejumlah bukti kuat dan sebagai kunci untuk menjerat tersangka korupsi pembangunan gedung UPN Veteran Jakarta.
“Kami optimis pada persidangan nanti karena kami memiliki bukti kuat,” tegas Ubaidillah.
Amankan Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok telah mengamankan dua orang tersangka yakni Gatot Adi Prasetyo alias GAP dan Cahyo Trijati alias CT. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan jasa konsultasi manajemen konstruksi pembangunan gedung UPN Veteran Jakarta, Depok.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Depok, Mochtar Arifin mengatakan, Kejari Kota Depok telah menetapkan dua tersangka dugaan korupsi di UPN Veteran Jakarta. Dua orang tersebut berinisial GAP selaku Direktur Utama PT Saranabudi Prakarsaripta dan CT merupakan ASN di UPN Veteran Jakarta selaku PPK.
“Jadi ini menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan jasa konsultasi manajemen konstruksi, memang dugaan perkiraan kerugian negara daripada penyidik yaitu Rp 850 juta,” ujar Mochtar didampingi Kasi Intelijen Kejari Depok, Ubaidillah, Rabu (5/6/2024).
Pengungkapan dugaan korupsi berawal dari kecurigaan adanya penyelewengan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara. Kejari Kota Depok berusaha melakukan pengungkapan tersebut sehingga mendapati dua orang tersangka.
“Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa konsultasi manajemen konstruksi, pada pembangunan gedung fakultas kedokteran UPN di Limo Depok,” ucap Mochtar.
Advertisement
Modus
Mochtar menjelaskan, kedua tersangka melakukan dugaan korupsi dengan modus GAP melakukan penawaran dengan mencantumkan nama-nama ahli yang akan digunakan untuk mengikuti lelang. Nama ahli tersebut merupakan ahli yang harus sesuai dengan persyaratan dari UPN.
“Tetapi kenyataannya pada saat pelaksanaan sampai dengan selesai ahli tersebut tidak pernah mengetahui bahwa nama daripada ahli itu digunakan untuk kegiatan pelaksanaan jasa konsultasi manajemen konstruksi,” jelas Mochtar.
Pembangunan gedung Fakultas Kedokteran UPN Veteran Jakarta dilaksanakan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 006/UN61/T/SP-UM/2021. Adapun nilai pelaksanaan pengadaan konsultansi manajemen konstruksi pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran UPN Veteran Jakarta Tahun Anggaran 2021, mencapai Rp1.084.826.050,00.
Dari temuan tersebut, Kejari Kota Depok telah meminta keterangan 25 saksi. Dari keterangan tersebut diketahui ahli yang dicatut namanya tidak mengetahui dokumen atas dugaan korupsi pembangunan gedung UPN yang berada di Kecamatan Limo, Depok.
“Ya untuk ahli sendiri tidak mengakui, tidak pernah menandatangani terkait dengan bahwa namanya diajukan untuk sebagai penawaran,” terang Mochtar.