Sukses

Curi Uang Nasabah Rp 1,3 Miliar, Eks Karyawan Bank Ditangkap Polisi

Pelaku IA selama periode 18 Maret sampai 31 Oktober 2023 telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai contact center specialist Bank Jago untuk mengakses sistem Bank Jago.

 

Liputan6.com, Jakarta - Seorang mantan Karyawan Bank Jago, IA (33) dijebloskan ke jeruji besi oleh perusahaannya sendiri. Lantaran, ketahuan nilep uang dari rekening nasabah yang sudah diblokir oleh perusahaan.

Penangkapan IA dilakukan oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/7349/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, 7 Desember 2023 atas dugaan tindak pidana kasus ilegal akses Bank Jago.

“Telah melakukan ungkap kasus dan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja melawan hukum,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Rabu (10/7/2024).

Adapun, duduk perkara kasus ini, berawal dari IA selama periode 18 Maret sampai 31 Oktober 2023 telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai contact center specialist Bank Jago untuk mengakses sistem Bank Jago.

“Tersangka IA telah melakukan pembukaan blokir secara ilegal terhadap akun rekening nasabah bank jago yang telah diblokir berdasarkan permintaan APH (Aparat Penegak Hukum). Karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana,” jelasnya.

Berbekal kewenangannya, IA turut meminta para agent command center yang merupakan anak buahnya untuk mengajukan permintaan buka blokir rekening. Tercatat ada 112 rekening yang dibuka atas perintah tersangka.

Setelah itu, dana yang berada di akun atau rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu IA. Secara bertahap, tersangka pun memindahkan uang sampai terkumpul kurang lebih Rp1,3 miliar.

“Atas kejadian tersebut korban (Bank Jago) telah dirugikan kurang lebih sebesar Rp. 1.397.280.711,” jelasnya.

Dalam kasus ini, IA dijerat Pasal berlapis yakni, Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

 

2 dari 2 halaman

Tersangka Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Ade Safri.

Adapun setelah itu penyidik tengah bersiap untuk melengkapi berkas perkara dengan pemeriksaan ahli dan digital forensik untuk selanjutnya berkoordinasi dengan JPU dalam pengiriman berkas.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com