Sukses

Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Tidak Hormat Hasyim Asy'ari Sebagai Ketua KPU

Presiden Jokowi resmi menandatangani Keppres pemecatan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU setelah tersandung kasus asusila berdasarkan keputusan DKPP.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2022-2027. Hasyim Asy'ari diberhentikan secara tidak hormat sebagaimana tertuang dalam keputusan presiden (Keppres) Nomor 73/P.

Keppres itu diteken Jokowi pada Rabu, 9 Juli 2024. Adapun keppres ini tindaklanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Hasyim sebagai Ketua KPU terkait kasus asusila.

"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," jelas Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024) seperti dilansir Antara.

 

2 dari 3 halaman

DKPP Minta Jokowi Segera Pecat Hasyim dari KPU

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.

Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Adapun Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.

"Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum," kata Heddy membuka sidang.

3 dari 3 halaman

Hasyim Dinilai Bisa Dijerat Korupsi

Ketua Indonesia Budget Center (IBC) Arif Nur Alam menilai, kasus asusila mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bisa tidak hanya soal pelanggaran etika. Namun bisa ditelusuri ke ranah pidana dengan dugaan korupsi.

"Temuan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah bisa menjadi salah satu bukti awal dari aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan langkah proaktif. Apalagi ada pembayaran hotel yang hampir 1 bulan (untuk CAT) saya kira harus ditelisik," kata Arif kepada awak media di Jakarta, seperti dikutip Minggu (7/7/2024).

Arif mendorong, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus proaktif, apakah mereka sudah melansir soal pertanggungjawaban anggaran KPU pada satu bulan yang lalu. Sebab berdasarkan putusan DKPP, terkuak ke publik ada beberapa fasilitas negara yang dianggap disalahgunakan.

"Jadi lakukan langkah cepat, audit investigatif," saran Arif.

Dengan demikian, Arif yakin Hasyim bisa dijerat dengan tindak pidana lewat upaya proaktif dari aparat penegak hukum yang kaitan dengan kasus korupsinya.

"Jadi bukan hanya etik tapi ada tindakan pidana korupsi, jadi kita mendorong KPK jangan hanya saat pemilu saja memantau money politik serangan fajar, KPK kewenangannya cukup besar berkontribusi dalam demokrasi elektoral kita," tandas Arif.