Liputan6.com, Jakarta - Wacana unsur pimpinan DPR RI diisi dari perwakilan seluruh fraksi di Senayan belakangan muncul.
Sekjen PAN Eddy Soeparno menyampaikan, jika tujuannya adalah melengkapi forum komunikasi pimpinan secara kolektif-kolegial, maka usulan tersebut patut disambut dan dipelajari lebih lanjut.
Baca Juga
"Kita samakan persepsi dulu untuk tujuannya. Kalau dilakukan agar seluruh partai di parlemen memiliki representasi merumuskan kebijakan di level pimpinan maka usulan ini patut disambut dan dipelajari lebih lanjut," ujar Eddy kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).
Advertisement
Pimpinan Komisi VII DPR RI ini memandang positif jika seluruh partai baik besar atau kecil, pendukung atau di luar pemerintahan bisa duduk bersama mengambil keputusan strategis.
"PAN mengutamakan manfaatnya yaitu agar keputusan-keputusan strategis bisa dibicarakan bersama oleh berbagai kelompok masyarakat yang diwakili fraksi, sehingga keputusan yang diambil membawa kebaikan untuk semua pihak. Kalau kita sepakat disitu rasanya usulan ini patut disambut," papar Eddy.
Dia menjelaskan bahwa bagi PAN, pimpinan DPR berperan strategis bukan dari aspek kedudukannya tetapi agar permasalahan di masyarakat dapat dibicarakan bersama oleh para pimpinan.
"Lebih cepat diputuskan dan yang pasti lebih mudah ditindaklanjuti jika para pimpinan seluruh partai di DPR bisa duduk dalam satu forum untuk 'urun rembug' bersama," pungkas Sekjen PAN Eddy.
DPR Setujui RUU Wantimpres Jadi Usulan Inisiatif, Bantah Ada Permintaan dari Prabowo
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, membantah adanya perubahan Undang-undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) karena adanya permintaan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Diketahui, Baleg DPR RI setuju RUU Wantimpres menjadi usulan inisiatif DPR. Dalam RUU tersebut terdapat perubahan nomenklatur semula Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Selain itu, dalam RUU Wantimpres jumlah anggota yang dipilih Presiden nantinya tidak terbatas.
"Enggak ada (permintaan dari Prabowo), itu kita, kita berpikiran bahwa yang begini-begini tidak perlu ada limitasi, kita serahkan kepada presiden karena kita menganut sistem presidensial," kata Supratman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 9 Juli 2024.
Dia mengaku, pihaknya ingin mengembalikan sistem negara Indonesia dengan Revisi UU Wantimpres.
"Nah sekarang kalau dulu awal-awal reformasi itu kan parlemen heavy, semuanya parlemen harus ini, padahal sistem kita adalah sistem presidensial. Harusnya di presiden yang menjadi pusat segala sesuatunya sehingga lebih mudah untuk meminta pertanggungjawaban terkait pelaksanaan program pembangunan," tuturnya.
Sementara itu, ketika ditanya mengenai pemerintah yang dinyatakan setuju agar UU Wantimpres direvisi, Supratman tak bisa menjawab secara jelas.
"Ya, kementerian," katanya.
"Nanti saya akan sampaikan," sambungnya.
Lebih lanjut, ketika ditanya apakah nantinya ada aturan agar Dewan Pertimbangan Agung diisi oleh mantan Presiden, Supratman menjawab jika hal itu merupakan kewenangan presiden nantinya.
"Saya tidak tahu kalau itu. Sekali lagi kalau itu tanyakan ke presiden, saya buatnya membuat regulasi soal siapa dan kriterianya yang kami tentukan, orangnya siapa, latar belakangnya apa kami tidak tahu," pungkasnya.
Advertisement
Rapat Baleg Setuju RUU Jadi Inisiatif
Sebelumnya, DPR RI lewat Badan Legislasi (Baleg) mengambil keputusan agar draf Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas UU nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi RUU inisiatif DPR.
Pengambilan keputusan itu dilakukan dalam rapat Baleg DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7).
Dalam perjalanan rapat, 9 fraksi di DPR RI tanpa penolakan dan catatan menyetujui agar hal itu segera dibawa ke paripurna untuk dijadikan RUU Inisiatif DPR.
Dengan demikian sembilan fraksi semua menyetujui rancangan UU tentang perubahan atas UU nomor 19 tahun 2006 menjadi draf usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.
Sembilan fraksi di DPR sebelumnya dimintai pandangannya soal setuju atau tidak agar RUU Wantimpres menjadi RUU inisiatif DPR.
Terlebih agar RUU ini segera bisa dibahas oleh DPR RI bersama dengan Pemerintah dan akhirnya disetujui.
Untuk itu minta persetujuan kepada bapak ibu sekalian apakah draf ini bisa kita teruskan untuk dibahas di tingkat selanjutnya, diproses, setuju ya? tanya Supratman yang dijawab 'setuju' oleh para anggotanya.