Sukses

Lawan Vonis Bebas 'Kerangkeng Manusia' Eks Bupati Langkat, Kejagung Langsung Ajukan Kasasi

Kejagung akan langsung mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin terkait kasus dugaan TPPO kerangkeng manusia. Memori kasasi segera dikirim ke MA.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Stabat kepada mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin terkait kasus kerangkeng manusia.

"Bukan banding, tapi kasasi karena putusannya bebas,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Rabu (10/7/2024).

Menurut Harli, upaya kasasi ini diajukan, lantaran vonis kasus kerangkeng manusia dari Majelis Hakim PN Stabat dinilai belum memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat. Maka alasan hakim membebaskan Terbit tidak bisa diterima jaksa.

“Pertimbangannya karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya," ujarnya.

Oleh sebab itu, Ia menambahkan saat ini Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dan mengajukan memori kasasi untuk nantinya diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) sebagai peradilan tertinggi.

"Ada waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi dan 14 hari menyusun dan menyerahkan memori kasasi," kata Harli.

 

2 dari 2 halaman

Vonis Bebas Bupati Langkat

Sebelumnya, Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Vonis ini dibacakan Hakim Ketua Andriansyah saat sidang di PN Stabat, Langkat pada Senin 8 Juli 2024.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum," kata Hakim Ketua Andriansyah saat membacakan vonis, dilansir dari Antara, Selasa (9/7/2024).

Dalam amar putusannya, majelis hakim meminta agar hak serta harkat martabat terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin dalam perkara ini dipulihkan.

"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya. Menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima," ujar Andriansyah.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com