Sukses

Seorang WNA Dicegah Bepergian ke Luar Negeri Oleh KPK, Ini Kasusnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap salah seorang Warga Negara Asing (WNA) inisial SHJB.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap salah seorang Warga Negara Asing (WNA) inisial SHJB.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menyebut pencekalan terhadap WNA tersebut sehubungan dengan tim penyidik yang sedang mengusut kasus korupsi pengadaan lahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Rorotan, Jakarta Utara.

"Satu orang berkeluarga negaraan asing inisial SHJB. Pencekalan dimaksud terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan di lokasi Rorotan DKI Jakarta oleh BUMD," ucap Tessa dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).

WNA tersebut dicekal terhitung sejak 5 Juli 2024 guna mempermudah penyidik dalam melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

"Bahwa pada tanggal 5 juli, KPK mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan kedepan," pungkas Tessa.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengungkapkan adanya permainan harga alias Mark up pada pengadaan lahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kawasan Rorotan, Jakarta Utara yang saat ini tengah diusut. Dalam kasus tersebut, negara mengalami kerugian hingga miliaran.

"Tadi sudah saya sampaikan kerugian sekitar 400-an (miliar)" kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (26/6/2024).

 

2 dari 2 halaman

Pembelian Lahan Rorotan

Asep pada proses pembelian lahan di Rorotan, Jakut diduga ada makelar yang menjadi pihak tengah antara pembeli dengan pihak penjual langsung. Hal itu pun bakal didalami lebih lanjut oleh penyidik.

"Seharusnya, tanah bisa langsung ke pemilik tanah. Saya dari si pemilik bisa langsung, tapi ini ada ditengah dan ini tidak juga memberikan tanah ke pemilik sehingga sebenarnya ini bisa aja langsung," ucap Asep.

"Nanti kami akan di dalami di sana, di luar jadi terlihat memang ada persekongkolan si pemilik dengan si makelar itu," sambungnya.

Dalam perkara ini, sebelumnya pihak KPK telah mencekal 10 orang yang diduga berkaitan dengan korupsi pengadaan lahan di Rorotan.

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

  • WNA adalah Warga Negara Asing.

    WNA

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK