Sukses

Bank Jago Pastikan Tak Ada Nasabah Dirugikan Atas Kasus Eks Karyawan Bobol Rekening Rp 1,3 Miliar

Bank Jago akan terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menuntaskan kasus ini dan melakukan berbagai langkah mitigasi untuk mencegah tindakan serupa terjadi masa depan.

Liputan6.com, Jakarta - Eks karyawan Bank Jago, IA (33) membobol ratusan akun rekening yang dibekukan. Akibat ulahnya ini, pihak bank mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Terkait kejadian ini, PT Bank Jago buka suara. Corporate Communication, Marchelo menegaskan, tidak ada satupun nasabah yang dirugikan terkait tindakan dari pelaku

"Bank Jago menjamin tidak ada nasabah yang dirugikan atau nasabah mengalami kehilangan dana," kata Marchelo dalam keterangan tertulis, Rabu (10/7/2024).

Marchelo mengatakan, Bank Jago percaya keamanan dana dan data nasabah merupakan prioritas utama. Untuk itu, Bank Jago menerapkan proses manajemen risiko dan strategi anti-fraud sebagai langkah mitigasi atas tindakan penyimpangan yang dilakukan pihak internal maupun eksternal.

"Melalui proses tersebut Bank Jago berhasil mendeteksi tindakan fraud sejak dini, melakukan pemeriksaan, dan secara proaktif melaporkan tindakan penyimpangan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut," ucap dia.

Marchelo mengatakan, Bank Jago mengapresiasi kepolisian atas tindak lanjut pelaporan dan langkah-langkah yang telah dilakukan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum terhadap tindakan fraud yang telah terjadi.

"Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen untuk menjaga keamanan dana dan data nasabah serta memberikan efek jera pelaku tindakan fraud," ucap dia.

Dia menyatakan, Bank Jago akan terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menuntaskan kasus ini dan melakukan berbagai langkah mitigasi untuk mencegah tindakan serupa terjadi masa depan.

Kasus diusut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai menerima laporan dari pihak perusahaan yang diwakili penasihat hukumnya Rio Franstedi. Laporan polisi teregister dengan LP/B/7349/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, pihaknya telah menangkap IA (33) di salah satu rumah kawasan Tangerang Selatan. Penangkapan dilakukan pada Kamis 4 Juli 2024 sekira pukul 00. 50 WIB.

"Penyidik telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka IA dan membawa tersangka ke Kantor Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan Pemeriksaan guna kepentingan penyidikan," kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Rabu (10/7/2024).

 

2 dari 3 halaman

Bobol 112 Rekening

Ade Safri mengatakan, IA diduga telah membuka 112 akun rekening bank yang telah diblokir secara ilegal. Awalnya, tersangka memerintahkan agent command center untuk mengajukan permintaan buka blokir dan kemudian menyetujui permintaan tersebut karena hal itu memang merupakan kewenangan tersangka sebagai contact center specialist Bank Jago.

Padahal, akun rekening bank telah diblokir berdasarkan permintaan aparat penegak hukum karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana.

"Tersangka IA telah melakukan pembukaan blokir secara ilegal terhadap akun rekening nasabah Bank Jago," ujar Ade Safri.

 

3 dari 3 halaman

Tersangka Pindahkan Uang ke Rekening Penampung

Ade Safri melanjutkan, tersangka memindahkan uang yang ada di akun 112 rekening Bank Jago ke rekening penampung terhitung sejak 18 Maret 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023. Totalnya, uang yang dipindahkan mencapai Rp. 1.397.280.711.

"Dana yang berada di akun atau rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu oleh terlapor. Atas kejadian tersebut Bank Jago telah dirugikan kurang lebih sebesar Rp. 1.397.280.711," ucap dia.

Dalam kasus ini, tersangka IA dijerat Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Video Terkini