Sukses

Jelang Sidang Vonis, KPK Yakin Hakim Jatuhi SYL 12 Tahun Penjara

Sidang perkara gratifikasi dan pemerasan terhadap Eselon I di Kementerian Pertanian (Kementan) oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya memasuki babak akhir.

Liputan6.com, Jakarta Sidang perkara gratifikasi dan pemerasan terhadap Eselon I di Kementerian Pertanian (Kementan) oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya memasuki babak akhir.

SYL bersama dua anak buahnya akan divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Menjelang sidang vonis, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin putusan hakim terhadap Syahrul Yasin Limpo sesuai dengan tuntutan jaksa yakni penjara selama 12 tahun penjara.

"KPK berkeyakinan dan berharap majelis hakim dapat mengabulkan apa yang menjadi tuntutan rekan-rekan JPU KPK," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi, Kamis (11/7/2024).

Tessa menyebut, selama proses sidang, jaksa KPK telah memaparkan bukti-bukti pemerasan yang dilakukan oleh Syahrul Yasin Limpo bersama dengan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, dan Dirjen Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

Hasil pemerasan itu pada akhirnya digunakan untuk kebutuhan pribadi SYL, bahkan mengalir untuk kebutuhan keluarganya. Sementara itu, dua anak buahnya tersebut hanya menuruti perintah jabatan karena ada unsur ancaman.

Di satu sisi, mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu juga kerap membantah adanya peristiwa tersebut. Alasannya, tidak ada orang yang menyaksikan langsung pemerasan tersebut.

"JPU KPK telah menyajikan semua fakta di persidangan. Atas hal tersebut, terlepas dari bantahan yang disampaikan SYL di persidangan," tegas Tessa.

2 dari 2 halaman

Jaksa Tuntut SYL 12 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Sebelumnya, jaksa menuntut SYL dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta atas kasus yang menjeratnya. Selain itu, jaksa juga membebankan uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan ditambah USD30 ribu.

Jaksa berkeyakinan SYL melanggar pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Dalam dakwaannya, SYL telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 dan menerima suap sebanyak Rp40 miliar perihal gratifikasi jabatan.

"Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019 sampai 2023 meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian RI sejumlah total Rp44.546.079.044," ujar Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

SYL disebut bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta melakukan tindak pidana tersebut.

Sejak menjabat sebagai menteri, SYL ditengarai mengumpulkan dan memerintahkan Imam Mujahidin Fahmid selaku Staf Khusus, Kasdi, Hatta, dan Panji Harjanto selaku ajudan untuk melakukan pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di Kementan RI.

Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarga. Selain itu, SYL menyampaikan ada jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com