Sukses

KPK Dinilai Gagal Berantas Korupsi karena Penyidik Punya Loyalitas Ganda

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara Petrus Selestinus menilai terjadi defisit kapasitas pada sebagian penyidik KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara Petrus Selestinus menilai terjadi defisit kapasitas pada sebagian penyidik KPK. Ini karena adanya loyalitas ganda dan buruknya hubungan dengan Polri dan Kejaksaan.

Menurut Petrus, peristiwa terbaru adalah apa yang dialami advokat Donny Tri Istiqomah ketika KPK melakukan upaya paksa, yaitu penggeledahan dan penyitaan di rumah Donny di Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2024) lalu, terkait perburuan Harun Masiku.

"Perilaku demikian jelas menjadi kontraproduktif dan destruktif, sebagaimana para pimpinan KPK telah akui dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, 1 Juli lalu bahwa selama ini KPK gagal memberantas korupsi antara lain karena penyidik memiliki loyalitas ganda (pada pihak eksternal)," kata Petrus.

Petrus berpendapat, penjelasan soal status Donny menjadi penting karena penyidik tidak boleh seenaknya menyita barang dari orang yang bukan tersangka, dan atas barang yang bukan berasal dari hasil kejahatan atau barang yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

"Begitu pula dengan pengerahan penyidik KPK dalam jumlah besar (16 orang), di rumah Donny selama 4 jam, hanya untuk menyita HP dan menggeledah rumah, jelas ini 'show of force' dan berdampak intimidatif," paparnya.

Menurut Petrus, Pengakuan Wakil Ketua KPM Alex Marwata dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 1 Juli lalu bahwa penyidik KPK punya loyalitas ganda dan bekerja berdasarkan arahan pihak eksternal, yang paling punya andil dalam merusak KPK.

"Penyidik Rossa dkk seharusnya sadar bahwa penggeledahan dan penyitaan barang bukti telah melanggar hukum acara, karena Donny jelas sebagai saksi, bukanlah tersangka," cetusnya.

Petrus kemudian merujuk Pasal 35 KUHAP yang menyebut dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penggeledahan, penyitaan dan seterusnya di tempat tersangka.

"Begitu pula dalam penjelasan Pasal 35 KUHAP bahwa keadaan yang sangat perlu dan mendesak adalah bilamana di tempat yang akan digeledah diduga keras terdapat tersangka atau terdakwa yang patut dikhawatirkan segera melarikan diri atau mengulangi tindak pidana atau benda yang dapat disita dikhawatirkan segera dimusnahkan atau dipindahkan dan seterusnya," urainya.

Pasal 37 KUHAP, jelas Petrus, mengatur soal geledah dan sita pada tersangka, bahkan penyidik tidak diperkenankan memeriksa atau menyita surat, buku dan tulisan lain yang tidak merupakan benda yang berhubungan dengan tindak pidana bersangkutan.

"Pasal 39 KUHAP, yang dapat dikenakan penyitaan adalah benda tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana; atau benda yang dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau mempersiapkannya," tandasnya.

2 dari 2 halaman

KPK Tegaskan Penyidik Profesional

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menggeledah rumah advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah terkait kasus korupsi sekaligus memburu keberadaan buron, Harun Masiku. KPK juga sempat menyita handphone pasca-penggeledahan itu.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan baik penggeledahan ataupun penyitaan yang dilakukan merupakan kewenangan dari penyidik KPK. Hal itu juga sekaligus menjalani amanat dari Undang-Undang.

"Sebagai bentuk dari melaksanakan perintah UU maka disertai lah ada surat-suratnya, surat perintah penyidikan, surat perintah penyidikan itu menjadi payung hukum penyidik untuk melakukan penyidikan perkara itu," ucap Asep kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).

"Kemudian turunan untuk melakukan penggeledahan ada surat perintah penggeledahan untuk melakukan penyitaan, ada surat perintah penyitaan," sambung Asep.

Asep mengatakan pada saat rangakaian upaya paksa yang dilakukan tim penyidik tentunya telah dilengkapi dengan surat-surat.

Dalam penggeledahan itu, penyidik juga mengamanakan sebuah handphone untuk selanjutnya didalami. Apabila nanti handphone yang disita itu tidak ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku, maka KPK akan mengembalikan ke pemiliknya.

"Ketika putusannya dikembalikan barang itu disita, maka orang yang memiliki barang tersebut misalkan HP, orang rasa punya HP itu tinggal bawa STBB-nya pak ini disita dari saya ini buktinya nanti akan dikembalikan," katanya memungkasi.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

Video Terkini