Sukses

Hakim Vonis Hatta dan Kasdi 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat turut membacakan putusan terhadap dua anak buah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yakni terdakwa mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono. Mereka masing-masing dijatuhi vonis hukuman 4 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat turut membacakan putusan terhadap dua anak buah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yakni terdakwa mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono. Mereka masing-masing dijatuhi vonis hukuman 4 tahun penjara.

Hakim mengawali vonis untuk Muhammad Hatta. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Hatta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," tutur hakim ketua di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Hakim juga menjatuhi hukuman terhadap Muhammad Hatta untuk membayar denda Rp200 juta, yang apabila tidak bisa dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

Selanjutnya, untuk Kasdi Subagyono juga dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kasdi Subagyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan penjara selama 2 bulan," jelas hakim.

SYL Divonis 10 Tahun Penjara

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat membacakan putusan untuk terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL terkait kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Hasilnya, SYL divonis 10 tahun penjara.

"Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," tutur hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap tedakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," sambungnya.

Hakim juga menghukum Syahrul Yasin Limpo dengan membayar uang pengganti Rp14.147.144.786 ditambah USD30 ribu.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 2 tahun," kata hakim.

2 dari 4 halaman

Yang Memberatkan dan Meringankan SYL

Adapun hal-hal yang memberatkan atas vonis tersebut, majelis hakim menilai Syahrul Yasin Limpo berbelit-belit dalam memberikan keterangan, sebagai penyelenggara negara atau menteri pun tidak memberikan teladan baik sebagai pejabat publik, tidak mendukung program pemerintah Indonesia dalam melawan KKN, dan Keluarganya telah menikmati hasil korupsi.

Sementara hal yang meringankan, Syahrul Yasin Limpo dianggap telah berusia lanjut kurang lebih 60 tahun, belum Pernah dihukum, telah memberikan kontribusi dalam krisis pangan khususnya saat pandemi Covid-19, banyak mendapatkan penghargaan atas hasil kerjanya, bersikap sopan selama persidangan, serta telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi.

 

3 dari 4 halaman

Pembelaan SYL

Diketahui, Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta Majelis Hakim untuk membebaskan dirinya dari tuntutan pidana penjara 12 tahun dalam pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Pasalnya, kata dia, tidak terdapat alat bukti sah menurut peraturan perundang-undangan maupun fakta yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk menyatakan kesalahan SYL dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada rentang waktu 2020-2023.

"Merujuk pada ajaran ilmu hukum bahwa lebih baik membebaskan seratus orang bersalah, daripada menghukum dan membuat sengsara satu orang tidak bersalah," kata SYL seperti dilansir Antara.

SYL mengaku masih bertanya-tanya alasan dirinya dijadikan sebagai tersangka dan terdakwa serta alasan para saksi memberikan keterangan yang beberapa di antaranya memberatkan posisinya.

Ia meyakini berbagai keterangan itu tidak benar, sehingga ada kemungkinan para saksi memberikan keterangan dalam keadaan tidak bebas maupun mendapatkan tekanan atau ancaman.

Terlebih lagi, sambung dia, kondisi kesehatan SYL saat ini berada pada usia yang sudah berumur serta pernah menjalani pengobatan dan operasi lobektomi paru-paru, di mana sepertiga paru-paru sebelah kanan SYL telah diangkat karena indikasi awal adanya kanker.

"Operasi tersebut berlangsung di rumah sakit Gleneagles Singapura," ujarnya menjelaskan.

Tak hanya kondisi SYL, dia menuturkan kondisi kesehatan istrinya juga selama ini dalam perawatan dan pemantauan dokter karena sakit berkelanjutan.

"Maka dari itu mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim dengan harapan alasan kemanusiaan untuk menjadikannya sebagai pertimbangan," ucap SYL.

 

4 dari 4 halaman

SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada rentang waktu 2020-2023.

Selain itu, SYL dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Jaksa menuntut agar SYL dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus tersebut, SYL menjadi terdakwa lantaran diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.

Pemerasan dilakukan Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021--2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Â