Sukses

SYL Usai Divonis 10 Tahun Penjara: Terimakasih Pak Jokowi Menunjuk Saya Sebagai Menteri

SYL mengklaim selama dirinya membantu Jokowi mampu menstabilkan harga pangan di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada Presiden Jokowi yang telah menunjuk dirinya sebagai Menteri untuk membantu dalam kebijakan pertanian.

Hal itu dia ungkapkan pasca dirinya divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim atas kasus gratifikasi dan pemerasan terhadap pejabat Eselon I di Kementerian Pertanian.

"Izinkan saya menyampaikan terima kasih saya kepada Joko Widodo selaku Presiden yang menunjuk saya sebagai menteri mengambil kebijakan-kebijakan," kata SYL di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).

SYL mengklaim selama dirinya membantu Jokowi mampu menstabilkan harga pangan di Indonesia. Dirinya yang justru tersandung masalah rasuah, menurutnya hal itu adalah resikonya.

"Saya sampaikan terima kasih pak Jokowi memberikan kesempatan sebagai menteri, apapun akibat dari sebuah kebijakan ini resiko jabatan bagi saya," lugasnya.

Selain itu, SYL kemudian menambahkan dirinya yang harus mendekam di penjara selama 10 tahun bukanlah perkara mudah. Tapi setelahnya dia memamerkan hasil pencapaian dirinya selama mengabdi kepada negara.

"Saya mendapatkan hukuman 10 tahun ditambah dengan dua tahun, bukan persoalan yang sedikit, tetapi saya merasa bangga pada saat saya menjadi menteri, 71 penghargaan nasional di antaranya diterima oleh presiden, penghargaan PBB melalui internasional Risk Research Institute (IRI) dan 71 tahun lainnya," pungkas dia.

2 dari 3 halaman

Vonis

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara ke mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Hakim juga mendenda SYL Rp300 juta dan membayar uang pengganti Rp14 M ditambah USD30.000.

3 dari 3 halaman

Jika Tak Bayar

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 2 tahun," kata Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com