Liputan6.com, Jakarta - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijatuhi pidana penjara 10 tahun oleh Majelis Hakim atas kasus gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
Dia pun turut mengucapkan rasa terimakasihnya kepada ketua umum (Ketum) Partai NasDem, Surya Paloh yang telah mengayominya selama di partai.
Baca Juga
"Terima kasih Pak surya paloh yang selalu mengajarkan saya terhadap masalah kebangsaan, maafkan saya kalau, tentu sebagai manusia ada yang keliru tetapi Surya Paloh segitu konsisten dengan partai untuk mengatakan bela rakyat, bela bangsa," ucap SYL di PN Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
Advertisement
Selain kepada Surya Paloh, SYL juga turut meminta maaf kepada jajarannya serta keluarga atas ulahnya yang terjerat dalam kasus rasuah. Tidak lupa juga meminta maaf kepada masyarakat Makassar yang selama ini telah mendukungnya.
"Kalau saya harus terpenjara atas nama itu semua, saya minta maaf pada seluruh jajaran dan juga maaf saya kepada keluarga saya, maaf saya kepada semua orang Bugis, Makassar, Mandar dan Toraja yang selama ini banyak memberikan support sama saya," imbuhnya.
Vonis
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara ke mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Hakim juga mendenda SYL Rp300 juta dan membayar uang pengganti Rp14 Miliar ditambah USD30.000.
Advertisement
Jika Tak Bayar
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 2 tahun," kata Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.
Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com