Liputan6.com, Jakarta - Tenri Angka Yasin Limpo tak mampu menahan tangis saat hakim PN Jakarta Pusat membacakan vonis kakaknya, Syahrul Yasin Limpo. Ia yang duduk di bangku pengunjung sidang menyimak dengan seksama jalannya prosesi sidang putusan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh dalam amat putusannya yang dibacakan di PN Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Baca Juga
Tangis Tenri semakin menjadi-jadi ketika Syahrul Yasin Limpo (SYL) datang memeluknya. Syahrul menghampiri adiknya usai hakim menutup sidang. Beberapa kerabat Tenri yang hadir juga tidak kuasa menahan air mata dan sesekali menenangkannya.
Advertisement
Dalam sidang vonis ini, Hakim juga menghukum Syahrul Yasin Limpo dengan membayar uang pengganti Rp 14.147.144.786 ditambah 30 ribu USD.
“Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim.
Adapun hal-hal yang memberatkan atas vonis tersebut, majelis hakim menilai Syahrul Yasin Limpo berbelit-belit dalam memberikan keterangan, sebagai penyelenggara negara atau menteri pun tidak memberikan teladan baik sebagai pejabat publik, tidak mendukung program pemerintah Indonesia dalam melawan KKN, dan Keluarganya telah menikmati hasil korupsi.
Sementara hal yang meringankan, Syahrul Yasin Limpo dianggap telah berusia lanjut kurang lebih 60 tahun, belum pernah dihukum, telah memberikan kontribusi dalam krisis pangan khususnya saat pandemi Covid-19, banyak mendapatkan penghargaan atas hasil kerjanya, bersikap sopan selama persidangan, serta telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi.
Menanggapi putusan itu, Syahrul menyatakan sikap pikir-pikir. Dia mengungkapkan, hal ini sebagai bagian dari konsekuensi jabatan yang diembannya selama kurun waktu tiga tahun lebih.
SYL juga menyinggung dirinya hanya bertugas sebagai menteri untuk memenuhi kebutuhan pangan. Apalagi pada saat penanganan Pandemi Covid-19 dimana Kementan menurutnya menjadi garda terdepan dalam hal ketersediaan pangan.Atas keputusan hakim itu, Syahrul mengaku siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Oleh karena itu mungkin saya sebagai manusia biasa, ini resiko leadership, ini resiko dari jabatan dari sebuah diskresi dan jabatan yang saya ambil. Saya akan pertanggungjawabkan itu adik-adikku, dan saya akan hadapi ini dengan sebaik-baiknya," pungkas Syahrul di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Syahrul Yasin Limpo juga menampik telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Semua yang dilakukannya sudah sesuai dengan SOP.
"Saya tidak pernah menerima atau megang uang yang dituduhkan, saya bayar sendiri. Uang ini orang lain yang bayar dan berproses sesuai SOP yang ada," tegas SYL di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
Dirinya juga membangga-banggakan prestasinya sewaktu masih menjabat sebagai menteri. Yakni berhasil menaikkan ekspor pada saat Pandemi Covid-19 hingga tiga kali lipat.
Dia juga membantah menerima uang hasil pemerasan mencapai Rp44 miliar.
"Ekspor saya naik tiga kali dari Rp 200 triliun menjadi Rp 600 triliun. Kontribusi pertanian di atas Rp 2.400 triliun dan saya bersoal dengan Rp 44 miliar yang saya tidak pernah pegang sama sekali, dan inilah resiko jabatan yang saya maksudkan," imbuhnya.
Lebih Rendah Tuntutan dari Jaksa
Sebelumnya, SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada rentang waktu 2020-2023.
Selain itu, SYL dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
Jaksa menuntut agar SYL dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus tersebut, SYL menjadi terdakwa lantaran diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.
Pemerasan dilakukan Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021--2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Advertisement
SYL Minta Hakim Bebaskan Dirinya dari Tuntutan
Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta Majelis Hakim untuk membebaskan dirinya dari tuntutan pidana penjara 12 tahun dalam pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Pasalnya, kata dia, tidak terdapat alat bukti sah menurut peraturan perundang-undangan maupun fakta yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk menyatakan kesalahan SYL dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada rentang waktu 2020-2023.
"Merujuk pada ajaran ilmu hukum bahwa lebih baik membebaskan seratus orang bersalah, daripada menghukum dan membuat sengsara satu orang tidak bersalah," kata SYL seperti dilansir Antara.
SYL mengaku masih bertanya-tanya alasan dirinya dijadikan sebagai tersangka dan terdakwa serta alasan para saksi memberikan keterangan yang beberapa di antaranya memberatkan posisinya.
Ia meyakini berbagai keterangan itu tidak benar, sehingga ada kemungkinan para saksi memberikan keterangan dalam keadaan tidak bebas maupun mendapatkan tekanan atau ancaman.
Terlebih lagi, sambung dia, kondisi kesehatan SYL saat ini berada pada usia yang sudah berumur serta pernah menjalani pengobatan dan operasi lobektomi paru-paru, di mana sepertiga paru-paru sebelah kanan SYL telah diangkat karena indikasi awal adanya kanker.
"Operasi tersebut berlangsung di rumah sakit Gleneagles Singapura," ujarnya menjelaskan.
Tak hanya kondisi SYL, dia menuturkan kondisi kesehatan istrinya juga selama ini dalam perawatan dan pemantauan dokter karena sakit berkelanjutan.
"Maka dari itu mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim dengan harapan alasan kemanusiaan untuk menjadikannya sebagai pertimbangan," ucap SYL.
Nasdem Terima Apa pun Keputusannya
Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim mengaku partainya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada hakim. Dia menyebut, Partai NasDem akan menghormatinya.
"Semua proses peradilan idealnya tidak ada yang bisa komentar. Kita serahkan kepada hakim. Seperti kasus-kasus lain, kita menghormati keputusan hakim, karena putusan hakim itu merupakan kristalisasi dari hasil musyawarah dan fakta persidangan yang ada," kata Hermawi, saat diwawancarai di NasDem Tower, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
"Bukan apa pun putusannya, apa pun di republik ini dan siapa pun orang di dunia ini harus menghidupi putusan hakim," sambung dia.
Advertisement