Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
“Telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Tahap II atas tiga orang tersangka,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis (11/7/2024).
Baca Juga
Menurut Harli, ketiga tersangka yang dilimpahkan adalah Amir Syahbana (AS) selaku Kabid Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, periode 4 Mei 2018 sampai dengan 9 November 2021. Dia ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Advertisement
Kemudian Rusbani (BN) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 5 Maret 2019 sampai dengan 31 Desember 2019, yang kepadanya tidak dilakukan penahanan.
Selanjutnya Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 19 Januari 2015 sampai dengan 4 Maret 2019, yang dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Bukti
“Selanjutnya Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para Tersangka antara lain barang bukti berupa dokumen, beberapa di antaranya berupa dokumen Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Surat Perintah Pelaksana Tugas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Barang bukti elektronik berupa handphone,” kata Harli.
Advertisement