Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri angkat suara terkait kritik yang disampaikan Wakil Presiden Ma'ruf Amin terhadap proses penyidikan yang dilakukan polisi atas penetapan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya turut menerima kritik dari berbagai pihak, termasuk yang disampaikan Ma’ruf Amin. Sebagai bentuk masukan untuk dijadikan bahan evaluasi.
Baca Juga
"Ini bagian hal-hal pada putusan kita hargai, terkait dengan masukan kemudian kritik, bapak Kapolri juga selalu menekankan bahwa Polri tidak anti kritik," kata Trunoyudo saat ditanya awak media di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
Advertisement
Menurutnya, semua proses dan evaluasi saat ini telah dilakukan secara menyeluruh, khususnya oleh Polda Jawa Barat (Jabar) yang sudah menerima salinan putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan untuk kemudian masih dipelajari.
"Tentu ini menjadi bagian kemarin dari Bareskrim Polri, bapak Dirtipidum juga menyampaikan ada hak yang tentunya harus menjadi evaluatif," jelasnya.
Kritik Wapres Ma’ruf Amin
Sebelumnya, Wapres Ma’ruf Amin sempat angkat bicara terkait dengan penanganan kasus oleh Polri terhadap Pegi Setiawan yang mana gugatan praperadilannya dikabulkan oleh PN Bandung.
"Saya hanya menyimak apa yang disebut oleh Pak Kapolri, (Kasus) itu akan berlanjut. Saya tidak tahu berlanjutnya seperti apa. Artinya, prosesnya akan dilanjutkan, nggak tahu seperti apa," kata Wapres di Kabupaten Bogor, Selasa (9/7)
Ma’ruf meminta agar Polri lebih teliti dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky. Apabila masih ada aspek yang belum tuntas, harus dikerjakan secara benar termasuk perburuan terhadap para DPO.
“Kalau memang belum tuntas. Bahwa ada tiga orang yang dicari itu, DPO, kalau betul itu ada, ya dilanjutkan saja. Kalau ternyata yang Pegi itu bukan orangnya, ya dicari, dilanjutkan saja," terangnya.
Advertisement
Minta Proses Dilakukan dengan Prosedur yang Jelas
Maka dari itu, Ma’ruf mengatakan agar kejadian penanganan kasus seperti ini tidak terulang kembali. Karena, ketika proses penangkapan terhadap seseorang harus dilakukan sesuai prosedur yang jelas dan bukti kuat.
"Saya kira kita harapkan ke depan tidak terjadi lagi. Jadi kalau menangkap, betul-betul firm (pasti) dan memang buktinya cukup," tegas Wapres.
Perlu diketahui saat ini Pegi Setiawan telah bebas dari jeratan hukum, sebagaimana hasil gugatan praperadilan di PN Bandung atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.
Dimana amar putusannya dibacakan Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengatakan, gugatan itu dikabulkan karena tidak ada bukti Pegi pernah diperiksa oleh Polda Jawa Barat sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com