Liputan6.com, Jakarta Empat terdakwa dugaan kasus korupsi Tol MBZ telah menjalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (10/07) lalu.
JPU menuntut 4 terdakwa yakni eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono (DD) dituntut 4 tahun penjara, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin (YM) dituntut 4 tahun, eks Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas dituntut 5 tahun, serta Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting Tony Budianto Sihite dituntut 5 tahun.
Baca Juga
Menanggapi tuntutan jaksa, tim kuasa hukum eks Dirut PT JJC, DD, dan Ketua Panitia Lelang PT JJC, YM, berkeyakinan kliennya bebas dari tuntutan jaksa. Berdasarkan fakta-fakta persidangan sebelumnya, banyak yang belum digali, belum diperjelas dan belum disampaikan JPU terkait persekongkolan yang dimaksud.
Advertisement
"Persekongkolan antara 4 terdakwa yang seperti apa? Itu kan bisa dibantah semua," ujar kuasa hukum DD, Adi Supriyadi, saat ditemui usai pembacaan tuntutan.
Menurutnya, sesuai dengan UU yang berlaku, tuntutan 4 tahun adalah waktu yang paling minimal. "Jadi jika dianalisa perbuatan-perbuatannya masih ada pembenaran untuk para terdakwa. Jadi kami yakin bebas," lanjut Supriyadi.
Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa DD sehingga tidak dapat dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti yang dituduhkan, yakni ada beberapa fakta persidangan yang belum masuk seperti persekongkolan antara 4 terdakwa.
Hal tersebut terungkap dalam agenda persidangan yang menghadirkan saksi mahkota, seperti tidak saling mengenal para terdakwa satu sama lain, sampai dipertemukan di persidangan ini.
"Terungkap dalam fakta persidangan, sejumlah terdakwa dalam dugaan kasus ini baru mengenal satu sama lain di dalam mobil tahanan," jelas Supriyadi.
Sedangkan terkait kerugian negara yang disebabkan oleh persekongkolan seperti yang dikatakan jaksa penuntut, dikatakan Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Supply Chain Management, Yudha Kandita dalam persidangan sebelumnya menegaskan, detail spesifikasi rancang bangun (Rencana Teknik Akhir/RTA) itu masuk dalam proses Design and Build, di mana RTA tidak ditentukan di awal, kriteria desain dan basic design yang digunakan sebagai panduan. Dengan kata lain, tidak ada pelanggaran dalam hal perubahan penggunaan material, itu hal yang biasa.
Ahli Sebut Tidak Ada Kerugian Negara
Di sisi lain, Ahli Hukum Bisnis Universitas Tarumanegara, Gunawan Widjaja menegaskan, terkait kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) itu prosesnya berbeda dengan pengadaan barang dan jasa konvensional yang menggunakan APBN.
Fleksibilitas dari inovasi Design and Build itu tidak kaku, itulah alasan mengapa dibuat KPBU agar memberikan ruang kepada pihak kontraktor dalam berinovasi untuk kepentingan proyek itu sendiri. Oleh karena itu, Gunawan mempertanyakan kaitan KPBU dengan adanya dugaan kerugian negara yang selama ini menjadi pembahasan.
Dalam sidang keterangan ahli lainnya dinyatakan dari Ahli Keuangan Negara Dian Simatupang menyampaikan, tidak ada kerugian negara dalam proses pengerjaan proyek MBZ tersebut, yang dalam hal ini pengelola pihak PT JJC tunduk di bawah undang-undang perseroan. Terlebih lagi tidak ada fasilitas negara yang digunakan, jadi tidak ada kerugian negara dalam hal ini menurut Surat Edaran Mahkamah Agung No.10 tahun 2020.
Sementara itu, tim kuasa hukum YM, Raden Aria Riefaldhy menyatakan ada beberapa poin mendasar yang akan disampaikan dalam sidang pledoi untuk melakukan pembelaan terhadap terdakwa YM. Hal ini akan disampaikan berdasarkan fakta-fakta di persidangan sebelumnya, sehingga bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk membebaskan YM dari segala tuduhan.
Di antaranya yakni, Aria menyebut bahwa hal yang akan menjadi poin penting untuk disampaikan pada sidang pledoi adalah terkait proyek strategi nasional yang disampaikan oleh Presiden untuk mempercepat Proyek Strategi Nasional dengan asas kemanfaatan masyarakat.
"Jelas tertuang dalam Peraturan Presiden No 3 Tahun 2016 tentang proyek strategis nasional pasal 31, menyebutkan bila ada permasalahan di sisi hukum atau kewenangan dan lain-lain dalam proyek strategis nasional, itu bisa diselesaikan terlebih dahulu melalui administrasi hukum yang berlaku di Indonesia," papar Aria.
Poin lain yang akan menjadi penekanan adalah tidak adanya kedekatan seluruh saksi jaksa dengan YM yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya.
"Hampir seluruh saksi pada persidangan sebelumnya tidak mengenal YM. Tidak mungkin ada permufakatan jahat, tidak terlihat disitu. Kemudian, kalau bicara kerugian negara, YM hanya bertindak sebagai panitia lelang," jelasnya.
Kesimpulannya, bila menelaah dalam fakta persidangan sebelumnya tim kuasa hukum YM berharap YM dibebaskan dari tuduhan. Hal ini berdasarkan fakta-fakta persidangan yang tidak menemukan satu pun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan para terdakwa yakni DD dan YM dalam dugaan kasus korupsi Tol MBZ sebagaimana isi tuntutan JPU.
Sidang selanjutnya yaitu pembacaan pledoi oleh para terdakwa kasus dugaan korupsi Tol MBZ di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis mendatang (18/07).
(*)
Advertisement