Sukses

PDIP Sebut Revisi UU Wantimpres Berbahaya Jika untuk Bagi-Bagi Jabatan

Menurut Djarot, sangat berbahaya jika RUU Wantimpres hanya untuk mengakomodir kepentingan bagi-bagi jabatan.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat, menyerahkan penilaian pada masyarakat terkait kilatnya Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

"Biarkan itu nanti masyarakat yang kita semua menilai, apakah ini bagi-bagi jabatan, kementerian 34 jadi terserah," kata Djarot pada wartawan, dikutip Jumat (12/7/2024).

Menurut Djarot, sangat berbahaya jika RUU Wantimpres hanya untuk mengakomodir kepentingan bagi-bagi jabatan.

"Nanti masyarakat yang bisa menilai, dan berbahaya kalau seumpama memang betul itu digunakan untuk bagi bagi jabatan dan tidak dilakukan secara merit sistem meritokrasi," kata dia.

Apalagi, lanjut Djarot, bila ada kepentingan bagi-bagi jabatan dibalik RUU Wantimpres, maka hal akan sangat membahayakan demokrasi.

"Jika demikian ini sangat berbahaya mengancam kehidupan demokrasi kita ke depan," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

DPR Setuju

Sebelumnya, DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) menjadi rancangan undang-undang usul inisiatif DPR.

Diketahui, revisi aturan mengubah UU Watimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Paripurna digelar pada Kamis (11/7/2024) dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus.

"Apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-undang usul DPR RI?" tanya Lodewijk.

Para peserta sidang mejawab dan menyatakan persetujuan.

"Setuju," jawab peserta dan palu sidang diketuk.

Sebelum palu diketuk, Lodewijk meminta para perwakilan fraksi untuk menyampaikan pendapat fraksi.

Adapun keputusan revisi tersebut sebelumnya telah disepakati sembilan fraksi DPR dalam rapat pleno atau pengambilan keputusan yang digelar Badan Legislatif DPR pada Selasa, 9 Juli 2024. Penyusunan revisi UU Wantimpres hanya membutuhkan waktu satu hari di Baleg dan langsung dibawa ke paripurna sehingga terkesan kilat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini