Sukses

Jokowi Teken Perpres Percepatan Pembangunan IKN, Beri HGU hingga 190 Tahun ke Investor

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken peraturan presiden atau Perpres Nomor 75 tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Seperti apa isinya?

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken peraturan presiden atau Perpres Nomor 75 tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam aturan tersebut, Jokowi memberikan jaminan hak guna usaha (HGU) hingga 190 tahun melalui dua siklus untuk para investor IKN.

Berdasarkan Pasal 9, dijelaskan bahwa Otorita IKN dapat memberikan jaminan kepastian hak atas tanah melalui 1 siklus pertama. Nantinya, hak atas tanah dapat diperpanjang 1 siklus yang diatur dalam perjanjian.

"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," demikian bunyi Pasal 9 ayat 2 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres Percepatan Pembangunan IKN, Jumat (12/7/2024).

Sementara itu, hak guna bangunan (HGB) akan diberikan maksimal 80 tahun melalui satu siklus pertama. HGB dapat diperpanjang satu siklus dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

"Hak pakai untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," bunyi Pasal 9 ayat (2), diktum c.

Adapun hak atas tanah melalui 1 siklus pertama akan diberikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berdasarkan permohonan dari Otorita IKN.

Presiden Jokowi meminta Otorita IKN untuk melakukan evaluasi lima tahun, setelah hak siklus pertama diberikan.

 

2 dari 5 halaman

Pemberian Hak Tanah

Pemberian hak tanah harus memenuhi persyaratan antara lain, tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak.

Kemudian, pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak, syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak. Lalu, pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang dan tanah tidak terindikasi telantar.

Aturan ini ditetapkan Jokowi pada Kamis, 11 Juli 2024. Perpres ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

"Segala perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dalam rangka percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara sebelum Peraturan Presiden ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku," jelas Pasal 13.

 

3 dari 5 halaman

Upacara 17 Agustus 2024 Digelar di IKN Nusantara, Istana Negara dan Air Bersih Sudah Siap?

Sebelumnya, Upacara Bendera Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT ke-79 RI) yang jatuh tanggal 17 Agustus 2024, telah direncanakan untuk dilangsungkan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam hal ini selaku Government Public Relation akan terus memberikan update informasi seputar pembangunan IKN.

Termasuk dalam hal ini, bersinergi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang tengah melakukan berbagai persiapan jelang pelaksanaan upacara di IKN.

“Kami berharap dapat terus membangun sinergi dan kolaborasi antarkementerian dan lembaga untuk memberikan informasi yang cepat, akurat, objektif, kepada seluruh masyarakat Indonesia. Serta, kepada rekan-rekan media sekalian hingga mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap komitmen Pemerintah terkait pembangunan IKN,” ucap Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Kemenkominfo, Septriana Tangkary dikutip Jumat (12/7/2024).

Ketua Satgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Kementerian PUPR, Imam Santoso Ernawi, menjelaskan ada enam (6) lingkup yang menjadi fokus PUPR jelang Upacara 17 Agustus mendatang.

 

4 dari 5 halaman

6 Lingkup Fokus Jelang Upacara 17 Agustus di IKN

Yakni lingkup Kawasan Inti Kantor Pemerintahan (KIPP), penataan kawasan, perumahan, konektivitas KIPP dan regional, Sumber Daya Air (SDA) dan drainase perkotaan, serta air minum dan sanitasi.

Imam menjelaskan bahwa jelang 17 Agustus, yang diutamakan adalah sisi fungsional, setelahnya pembangunan IKN masih terus berjalan dirampungkan.

"Saat 17-an (17 Agustus) ini, bukan berarti bangunan ini semua selesai tetapi fungsional untuk bisa digunakan. Tetapi untuk kegiatan 17-an, kita akan fungsikan ruang-ruang mana yang fungsional untuk kegiatan di situ," kata Imam.

Lingkup KIPP nantinya akan menjadi lokasi inti dalam penyelenggaraan upacara, tepatnya di lapangan yang terletak Kawasan Istana Negara. Per 4 Juli 2024, realisasi kawasan ini telah mencapai 82,73% dan secara fungsional digunakan ruang-ruang utamanya.

Berbicara soal kantor pemerintahan, Imam juga menjelaskan bahwa wilayah Kementerian Koordinator ditargetkan dapat digunakan untuk berkantor secara optimal pada bulan September. Meski begitu, saat ini telah fungsional untuk kapasitas sekitar 2.170 orang dan akan semakin rampung secara bertahap.

Sedangkan dalam lingkup penataan kawasan, yang diutamakan saat ini adalah tiga plaza yang berada di depan istana yakni Plaza Seremoni/Sumbu Kebangsaan, Plaza Bendera/Beranda Nusantara, dan Plaza Bhinneka.

"Plaza seremoni sudah selesai 100% dan saat ini sedang dilakukan penyempurnaan. Nanti, akan banyak masyarakat yang akan ikut meramaikan di sini. Paling depan dari istana ada bangunan melengkung yang adalah visitor center yang jadi pusat informasi, lalu ada lokasi yang diperuntukan bagi booth UMKM," papar Imam.

 

5 dari 5 halaman

12 Gedung Hunian ASN

Pada di lingkup perumahan, ada 12 gedung hunian Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pertahanan & Keamanan (Hankam) yang siap dari total 47 gedung yang direncanakan. Akses bagi para tamu yang akan hadir pada upacara mendatang juga telah diupayakan untuk waktu yang lebih efisien.

"Akses regular itu sekitar 2 jam lewat provinsi, saat ini sedang disiapkan untuk akses dari Balikpapan ke KIPP sekitar 70 menit," ucap Imam.

Penyelenggaraan Upacara Bendera di IKN tentunya juga perlu diantisipasi di tengah cuaca yang tak menentu. PUPR telah menyiapkan sistem drainase perkotaan dan juga pemanfaatan wilayah sebagai embung/kolam retensi untuk parkir air.

Sedangkan untuk ketersediaan air bersih, minimum yang akan dioperasionalkan adalah 150 liter per detik untuk mencukupi kawasan yang akan beroperasi pada 17 Agustus. Pada bulan Juli ini, PUPR tengah fokus melakukan test & commissioning yang memeriksa dan menguji berbagai infrastruktur di IKN, termasuk untuk air minum.

"Yang paling krusial adalah air minum, saat ini sudah proses pengujian juga walau masih tahap 1 dan akan berlangsung sampai tahap 3, yang direncanakan akan selesai pada tanggal 17 Juli 2024," pungkas Imam.